5 Pernyataan Tegas Gus Miftah soal Wasiat Dorce Gamalama, Mengejutkan

Minggu, 30 Januari 2022 – 07:30 WIB
Pimpinan Pondok Pesantren Ora Aji Sleman Yogyakarta Gus Miftah atau Miftah Maulana Habiburrahman.Foto : Dokumentasi JPNN.com/Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Penceramah Gus Miftah turut menyoroti wasiat yang disampaikan oleh Dorce Gamalama.

Salah satu wasiat artis serbabisa itu adalah minta dimakamkan sebagai perempuan jika meninggal dunia.

BACA JUGA: Dorce Gamalama Ingin Dimakamkan Secara Perempuan, Gus Miftah: Kodratnya Dia Laki-laki

Berikut 5 pernyataan tegas Gus Miftah soal Wasiat Dorce Gamalama:

1. Hukum Islam

Pemilik nama asli Miftah Maulana Habiburrahman ini mengungkapkan bahwa dalam Alquran disebutkan hanya ada dua jenis kelamin.

BACA JUGA: Keinginan Dorce Gamalama Dihujat Warganet, Denny Sumargo: Dia Butuh Perhatian, sih

"Dalam surat Al Hujurat itu, Allah menciptakan kelamin cuma da dua, laki-laki dan perempuan," kata Gus Miftah, dikutip dari kanal JPNN.com di YouTube.

2. Khunsa

Menurut Gus Miftah, dalam fiqh disebutkan ada jenis kelamin yang ketiga, namanya khunsa. 

BACA JUGA: Bukan Wijin atau Dimas Beck, Nikita Mirzani Mengaku Sedang Dekat dengan Pria Ini

Khunsa adalah orang yang dalam tanda kutip berjenis kelamin dua, laki-laki atau perempuan.

3. Pemakaman untuk Transgender

Gus Miftah mengatakan bahwa Dorce Gamalama mengubah kelaminnya dari laki-laki menjadi perempuan dengan keinginan sendiri alias transgender.

"Pengebumiannya sepanjang yang saya tahu, yaitu kembali ke kodrat asal dahulu dia dilahirkan. Kalau dia dilahirkan dalam keadaan laki-laki sebaiknya dimakamkan dalam keadaan laki-laki," tuturnya.

4. Kain Kafan 

Pengasuh Ponpes Ora Aji ini mengungkapkan ada perbedaan yang sangat jelas terkait pengurusan jenazah antara laki-laki dan perempuan.

Menurut Gus Miftah, cara memakaikan kain kafan, salat, dan doa jenazahnya pun berbeda.

5. Wasiat Dorce

Sahabat Deddy Corbuzier itu menegaskan bahwa wasiat harus dilakukan ketika ada kebaikan di dalamnya. Tidak ada kemaksiatan, apalagi melanggar syariat.

"Tetapi kalau wasiat itu melanggar syariat, perintah agama, ya tentunya wasiat itu tidak harus dilakukan," tegas Gus Miftah. (jlo/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:


Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler