jpnn.com, JAKARTA - Deputi Koordinator Imigrasi dan Pemasyarakatan Kemenko Kumham Imipas, I Nyoman Gede Surya Mataram mengkonfirmasi bahwa lima orang narapidana kasus Bali Nine yang tersisa di Indonesia telah dipulangkan ke Australia, negara asal mereka.
Mereka ditransfer dari Bali dan telah mendarat di Darwin, Australia, Minggu (15/12).
BACA JUGA: Siapa Saja Bali Nine, yang Akan Dipindahkan ke penjara Australia?
Kelima narapidana itu ialah Scott Anthony Rush, Mathew James Norman, Si Yi Chen, Michael William Czugaj, Martin Eric Stephens.
“Sekitar pukul 14.42 (Waktu Darwin) atau 13.12 WITA, Menerima Informasi dari Chris Goldrick (Salah Satu Petugas Kedubes dari Australia yang mendampingi/mengawal di dalam Pesawat). Rombongan narapidana 5 Orang WNA Australia bersama 3 Orang Kedubes Australia telah mendarat dengan lancar di Darwin, Australia,” kata Surya Mataram dari keterangan tertulisnya, Minggu (15/12).
BACA JUGA: Selesai Jalani Hukuman, Anggota Bali Nine Dideportasi
Penyerahan dilakukan di VIP II Gedung Swarawati Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali.
Perwakilan dari pemerintah Indonesia yang menyerahkan adalah Dir Binapi Ditjen Pas Erwedi Supriyatno, Dir Pamintel Ditjen Pas Kombes Pol. Teguh Yuswardhie, Dir TPI Ditjenim/Ka Kanimsus Ngurah Rai Suhendra, Kadiv Pas Bali I Putu Murdiana, dan Kalapas Kelas IIA Kerobokan Bali, RM Kristyo Nugroho.
BACA JUGA: Anggota Bali Nine Renae Lawrence Dibebaskan Bersyarat di Australia
Sementara itu, dari pejabat pihak Australia yang mendampingi adalah Lauren Richardson (Minister-Cousellor Home Affairs, Regional Director South-East Asia) dan beberapa perwakilan dari Kedubes Australia di Jakarta.
Surya Mataram mengatakan pemulangan Bali Nine ini juga ditandai dengan penandatanganan Pengaturan Praktis atau Practical Arrangement antara Indonesia dan Australia yang dilakukan secara virtual pada Kamis 12 Desember 2024.
“(Penandatangan) Indonesia diwakili oleh Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra, sedangkan dari Australia adalah Menteri Dalam Negeri Tony Burke,” tutur Surya Mataram.
Bali Nine merupakan julukan untuk sembilan narapidana asal Australia yang ditangkap di Bali karena tersangkut kasus sindikat narkoba yang menyelundupkan 8,2 kilogram heroin pada tahun 2005.
Kesembilan narapidana itu, antara lain, Andrew Chan, Myuran Sukumaran, Si Yi Chen, Michael Czugaj, Renae Lawrance, Tan Duc Thanh Nguyen, Matthew Norman, Scott Rush, dan Martin Stephens.
Andrew dan Myuran telah dieksekusi mati pada 2015, Renae divonis 20 tahun penjara dan telah bebas pada 2018 setelah mendapatkan beberapa remisi, sementara Tan Duc meninggal dunia pada tahun 2018 di dalam tahanan saat menjalankan pidana penjara seumur hidup.(mcr8/jpnn)
Redaktur : M. Adil Syarif
Reporter : Kenny Kurnia Putra