Selesai Jalani Hukuman, Anggota Bali Nine Dideportasi

Rabu, 21 November 2018 – 22:00 WIB
BEBAS: Renae Lawrence (baju hitam dam berkacamata) saat keluar dari sel wanita Rutan Bangli, Rabu (21/11). Foto: IB Indra Prasetya/Radar Bali

jpnn.com, DENPASAR - Terpidana 20 tahun penjara kasus Bali Nine, Renae Lawrence akhirnya menikmati udara bebas, Rabu (21/11) pukul 17.30. Setelah menjalani masa hukuman di Rutan Bangli, Bali, warga negara Australia itu langsung dideportasi ke negaranya.

Proses deportasi terhadap Renae berlangsung sangat ketat. Terpidana asal Australia ini mendapat pengawalan dari aparat kepolisian dari Polres Bangli dan petugas Kementerian Hukum dan HAM.

BACA JUGA: PSK dan Waria Terjaring Razia, Nih Penampakannya

Pengawalan ketat aparat terlihat sejak Renae keluar dari Sal Wanita Rutan Bangli, hingga terminal keberangkatan Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Tuban, Badung.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Hukum dan HAM) Bali Maryoto Sumadi menyatakan, Renae telah menjalani hukuman berdasarkan Keputusan Pengadilan Tinggi (PT) Denpasar No. 21/Pidana.B/2006/PT.Dps tertanggal 13 April 2006. “Renae telah selesai menjalankan pidana penjara selama 20 tahun serta pidana denda sebesar Rp 1 miliar atau subsider enam bulan,” ujar Maryoto di Rutan Bangli.

BACA JUGA: Penjelasan Polisi soal Cewek Bule Buang Bayi di Bali

Maryoto menjelaskan setelah Renae dinyatakan bebas, maka pihak Kanwil Kemenkumham Bali memproses administrasinya. Petugas juga terlebih dahulu memeriksa kesehatan Renae.

“Diawali dikeluarkan surat keterangan bebas yang ditandatangani Kepala Rutan Bangli. Rutan juga melakukan pemeriksaan kesehatan dengan dikeluarkan surat keterangan kesehatan dari dokter Rutan,” jelasnya.

BACA JUGA: Tegas, Gubernur Bali Mau Sikat Bisnis Ilegal Mafia Tiongkok

Dari hasil pemeriksaan dokter, Renae dinyatakan sehat. “Selanjutnya Rutan Bangli melakukan serah terima yang bersangkutan kepada pihak Imigrasi Kelas I Denpasar,” jelasnya.

Namun, Renae sudah tak punya izin tinggal lagi di wilayah NKRI. Karena itu imigrasi langsung mendeportasinya.

“Oleh karena itu, sesuai dengan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yang bersangkutan dikenai tindakan administrasi keimigrasian berupa pendeportasian,” tegasnya.(rb/dra/pra/mus/JPR)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Cewek-cewek Kafe Dirazia, Pengelola Berbelit-belit


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
Bali Nine   narkoba   Bali   Deportasi   Imigrasi   Australia  

Terpopuler