5 Pesan MUI Jelang Pelantikan Presiden dan Wapres 2019-2024

Jumat, 18 Oktober 2019 – 07:26 WIB
Waketum MUI Zainut Tauhid Sa'adi. Foto: Mesya/JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Dua hari menjelang pelantikan presiden dan wakil presiden periode 2019-2024, Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan beberapa pesan damai.

Pesan damai yang disampaikan Waketum MUI Zainut Tauhid Sa'adi ini intinya meminta masyarakat untuk menyukseskan momentum penting tersebut.

BACA JUGA: Pelantikan Presiden: Sejumlah Kepala Negara Pilih Hotel di Sekitar Bundaran HI

"Mari kita ciptakan suasana damai dan kondisi aman. Jangan ada upaya untuk mengganggu proses konstitusi yang tengah berjalan," imbau Zainut dalam pesan elektroniknya yang diterima JPNN.com, Jumat (18/10).

Berikut pesan damai MUI:

BACA JUGA: Keluar dari Kantor di Samping Istana, Erick Thohir: Saya Diminta Mulai Komunikasi

1. MUI mengimbau kepada seluruh masyarakat Indonesia untuk ikut menyukseskan agenda kenegaraan lima tahunan yaitu pelantikan Presiden dan Wakil Presiden terpilih hasil Pemilu 2019 dengan menciptakan situasi dan kondisi yang sejuk, kondusif dan damai. Sehingga agenda kenegaraan tersebut berjalan dengan khidmat, lancar, tertib dan aman.

2. MUI berpandangan bahwa Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden terpilih untuk masa bakti 2019 - 2024 merupakan agenda kenegaraan yang sangat penting. Bukan saja karena hal tersebut menjadi amanat dalam UUD Negara RI Tahun 1945, juga karena kedudukan Presiden dan Wakil Presiden adalah pemimpin negara yang memiliki tugas mulia dan mengemban amanat rakyat untuk menjaga keutuhan dan kelangsungan hidup bangsa dan negara. Juga untuk menjaga nilai-nilai agama dan mensejahterakan kehidupan umat manusia.

BACA JUGA: 3 Keunggulan Sri Mulyani Sehingga Dinilai Layak Naik Posisi

3. MUI mengimbau kepada masyarakat khususnya para mahasiswa untuk menghormati mekanisme hukum dan demokrasi. Unjuk rasa untuk menyampaikan pendapat adalah hak asasi yang dilindungi oleh konstitusi. Namun dalam pelaksanaannya harus tetap mengindahkan nilai-nilai kesantunan, ketertiban dan peraturan perundang-undangan.

"Tidak boleh atas nama demokrasi melakukan tindakan anarkistis, mengganggu ketertiban umum apalagi mencoba menggagalkan agenda kenegaraan yang sudah ditetapkan. Karena hakekatnya tindakan tersebut merupakan bentuk pengingkaran terhadap nilai-nilai hukum dan demokrasi itu sendiri," tegasnya.

4. MUI meminta kepada para mahasiswa yang ingin melakukan unjuk rasa untuk meminta Presiden menerbitkan Perppu terhadap UU KPK sebaiknya melalui mekanisme konstitusional yang tersedia, baik melalui legislative review maupun judicial review.

5. MUI mengimbau kepada Presiden dan Wakil Presiden terpilih masa bakti 2019 - 2024 untuk sungguh-sungguh menunaikan janji dan programnya selama masa kampanye, dan melakukan ikhtiar untuk mewujudkan cita-cita proklamasi kemerdekaan Indonesia dan tujuan bernegara yang termaktub dalam Pembukaan UUD NRI Tahun 1945, yaitu melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial. (esy/jpnn)


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler