5 PNS Taput Bisa Langsung Kerja Lagi

Kamis, 06 Desember 2012 – 06:33 WIB
JAKARTA - Bupati Tapanuli Utara (Taput) Torang Lumbantobing harus mencabut Surat Keputusan (SK) pemberhentian lima Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Pemkab Taput. Ini menyusul putusan Badan Pertimbangan Kepegawaian (BAPEK) yang membatalkan SK Bupati Taput dimaksud.

Pasalnya, putusan BAPEK bersifat final dan mengikat. Di pasal 11 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2011 tentang BAPEK dinyatakan, "Keputusan BAPEK mengikat dan wajib dilaksanakan oleh semua pihak yang terkait."

Kepala Bagian Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Tumpak Hutabarat menjelaskan, dengan ketentuan seperti itu, berarti bupati Taput harus mengeluarkan SK baru, yang isinya membatalkan SK pemberhentian lima PNS itu.

Bupati tidak boleh cari-cari alasan lagi, pasalnya putusan BAPEK juga sudah dikirim ke bupati Taput, sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian. Kelima PNS dimaksud juga menerima salinan putusan.

Ini sesuai ketentuan PP 24 Tahun 2011, pasal 11 ayat (6), yang menyatakan, " Keputusan BAPEK disampaikan kepada PNS yang mengajukan banding administratif, Pejabat Pembina Kepegawaian atau Gubernur selaku Wakil Pemerintah, dan Pejabat lain yang terkait".

Bagaimana jika kelima PNS tersebut belum juga diaktifkan kembali? Tumpak menyebutkan, secara hukum posisi kelima PNS itu cukup kuat karena sudah ada putusan BAPEK. "Mereka bisa menggugat bupati jika tak juga segera diaktifkan lagi," kata Tumpak Hutabarat kepada JPNN di Jakarta, kemarin (5/12).

Hanya saja, Tumpak menyarankan, sebaiknya kelima PNS itu melakukan pendekatan-pendekatan yang sifatnya kekeluargaan. Antara lain misalnya, menemui Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Taput. "Sampaikan saja, temui BKD, ini sudah ada surat putusan dari BAPEK, mohon segera ditempatkan (kerja, red) lagi," saran Tumpak.

Jika masih juga mentok, Tumpak mengatakan, kelima PNS itu bisa langsung kerja lagi di tempat kerjanya yang lama, sebelum mereka diberhentikan oleh bupati.

"Bisa langsung kerja lagi. Kerja lagi di tempat yang lama, nanti urusannya dengan Kepala Dinas-nya," kata Tumpak.

Soal gaji, Tumpak menjelaskan, terhitung keluar SK pemberhentian dari bupati, hingga keluar putusan BAPEK, kelima PNS itu masih berhak menerima gajinya. "Kalau selama ini tidak dibayarkan, ya sekarang harus dibayarkan," cetusnya.

Bahkan, Tumpak menyatakan siap memberikan penjelasan langsung kepada kelima PNS dimaksud. "Bisa telepon saya langsung untuk konsultasi. Biar saya jelaskan langsung," ujar Tumpak.

Seperti telah diberitakan, pada sidang 22 Nopember 2012, BAPEK memutuskan membatalkan SK Bupati Taput Torang Lumbantobing yang memecat kelima PNS itu.

Secara jelas, di situs resmi BAPEK, disebutkan lima nama PNS Taput, yang secara berurutan adalah Drs. Alpa Simanjuntak, M.Pd, Drs. Joksen, Drs. Sofian Simanjuntak, Ir. Longgam Panggabean, dan Junelia Pakpahan. Putusan Bapek sama untuk kelimanya, yakni pemecatannya dibatalkan.

Seperti banyak diberitakan, Bupati Torang Lumbantobing memecat kelima anak buahnya itu, disinyalir lantaran mereka menggelar aksi di DPRD Taput pada 25 Juli 2011 silam. Kelimanya dicap melangar disiplin PNS, sebagaimana diatur di PP Nomor 53 Tahun 2010.

Kelimanya lantas mengadukan kasusnya ke sejumlah instansi terkait, baik yang di Sumut maupun di Jakarta. Termasuk ke Mahkamah Agung (MA), yang kabarnya juga mengeluarkan putusan pembatalan SK pemecatan tersebut. (sam/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Jumlah Orang Gila di Jambi Meningkat

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler