jpnn.com - JAKARTA – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) telah menerbitkan tiga peraturan terkait kebijakan seleksi PPPK 2024.
Tiga KepmenPANRB yang berkaitan dengan seleksi PPPK 2024 itu, yakni:
BACA JUGA: KepmenPANRB 348 Tahun 2024: Guru Honorer Tidak Masuk Database BKN Bisa Daftar PPPK
1. KepMenPANRB No. 347/2024 tentang Mekanisme Seleksi PPPK T.A 2024.
2. KepmenPANRB No. 348/2024 tentang Mekanisme Seleksi PPPK untuk Jabatan Fungsional (JF) Guru di Instansi Daerah T.A 2024.
BACA JUGA: KepmenPANRB 347 Tahun 2024: Hanya Ada 2 Jenis Pelamar PPPK, Honorer Wajib Tahu
3. KepmenPANRB No. 349/2024 tentang Mekanisme Seleksi PPPK untuk Jabatan Fungsional (JF) Kesehatan T.A 2024.
Berikut ini poin-poin penting pernyataan MenPANRB Abdullah Azwar Anas dan Plt. Deputi Bidang SDM Aparatur KemenPANRB Aba Subagja yang berkaitan dengan seleksi PPPK 2024.
BACA JUGA: Terbit 3 KepmenPANRB tentang Seleksi PPPK 2024, Simak Kriteria Pelamar
1. Jumlah Formasi PPPK 2024
Azwar Anas menyampaikan dalam pengadaan PPPK tahun 2024 ini pemerintah menyiapkan formasi PPPK untuk pelamar tenaga non-ASN di instansi pemerintah.
”Formasi PPPK ini disiapkan sebagai tindak lanjut melaksanakan amanat UU No. 20/2023 tentang ASN yaitu dalam rangka penyelesaian penataan tenaga non-ASN di instansi pemerintah,” kata Azwar Anas, dikutip dari keterangan resmi Humas KemenPANRB.
Dijelaskan lagi bahwa per 22 Agustus 2024 telah ditetapkan formasi CASN sebanyak 1.280.547. Formasi paling besar diperuntukkan bagi PPPK 2024 sejumlah 1.031.554.
Sementara itu formasi CPNS sebanyak 248.993, yaitu 114.546 untuk instansi pusat dan 134.447 instansi daerah.
2. Jenis Pelamar Seleksi PPPK 2024
Plt. Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB Aba Subagja menguraikan, pengadaan PPPK 2024 diperuntukkan bagi pelamar prioritas, yakni eks THK-II sesuai database THK-II di BKN, non-ASN terdata di database BKN, serta non-ASN yang aktif bekerja pada instansi pemerintah.
Diketahui, khusus pengadaan seleksi PPPK 2024 jabatan fungsional dan jabatan pelaksana, mengacu kepada KepmenPANRB 347 Tahun 2024.
Poin kedua KepmenPANRB 347 Tahun 2024 mengatur bahwa Formasi PPPK 2024 untuk jabatan fungsional dan pelaksana, diperuntukkan bagi pelamar: eks tenaga honorer kategori II (eks THK II) dan tenaga non-ASN atau honorer.
Poin ketiga menyatakan bahwa honorer K2 yang dimaksud harus terdata di BKN dan aktif bekerja di instansi pemerintah.
Begitu juga untuk non-ASN atau honorer, harus yang sudah masuk database BKN dan sudah bekerja paling sedikit dua tahun secara berturut-turut. Ketentuan ini terdapat di poin keempat.
Khusus mengenai seleksi PPPK Guru 2024, diatur di KepmenPANRB No. 348/2024 tentang Mekanisme Seleksi PPPK Guru 2024.
Pada KepmenPANRB No. 348/2024 tentang Mekanisme Seleksi PPPK Guru 2024, dicantumkan kriteria pelamar, yakni:
1. Pelamar prioritas
2. Guru eks tenaga honorer kategori II (eks THK II)
3. Guru non-ASN di instansi daerah
4. Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang terdaftar pada pangkalan data lulusan PPG di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
3. Tidak Ada Passing Grade Seleksi PPPK 2024
Aba Subagja menjelaskan, seleksi PPPK 2024 dilaksanakan dengan computer assisted test (CAT) dengan penentuan kelulusan berdasarkan peringkat terbaik.
Ditegaskan bahwa pada prinsipnya dalam pengadaan PPPK tidak ada istilah “tidak ada seleksi” atau pengangkatan secara otomatis.
“Pelamar itu wajib mengikuti seleksi, akan tetapi pelamar akan dinyatakan lulus jika berperingkat terbaik. Artinya dalam seleksi tidak menggunakan nilai ambang batas,” ungkap Aba dalam Sosialisasi Kebijakan Pengadaan PPPK 2024 secara daring, Jumat (23/8).
4. Instansi Harus Menyiapkan Formasi untuk Honorer
Aba mengatakan, bahwa yang tak kalah penting, tiap instansi terutama instansi daerah harus menyiapkan jabatan-jabatan bagi tenaga non-ASN atau honorer yang sudah bekerja di instansinya masing-masing.
Kriteria lain yang dipersyaratkan untuk mengikuti rekrutmen PPPK adalah pengalaman di bidang kerja sesuai kompetensi tugas jabatan.
Untuk jenjang pemula, terampil, mahir, penyelia, dan ahli pertama minimal 2 tahun.
Sementara jenjang ahli muda minimal 3 tahun. Syarat ini dikecualikan bagi JF Dosen, JF Pengawas Sekolah, dan JF Kesehatan.
Syarat lainnya adalah pelamar harus aktif bekerja di instansi pemerintah selama minimal 2 tahun berturut-turut pada saat melamar.
5. PPPK Paruh Waktu atau PPPK Part Time
Pada kesempatan tersebut, Aba juga menyinggung mengenai honorer yang bakal diangkat menjadi PPPK Part Time atau PPPK Paruh Waktu.
“Adapun Pelamar yang terdata sebagai tenaga non ASN pada database BKN (sebagaimana disepakati bersama antara Pemerintah dan DPR-RI) yang mengikuti proses seleksi dan mendapatkan peringkat terbaik, namun belum sesuai dengan lowongan formasi, dapat diusulkan menjadi PPPK Paruh Waktu sesuai ketentuan peraturan perundang undangan,” imbuh Aba.
Demikian beberapa poin penting penjelasan dua pejabat KemenPANRB yang berkaitan dengan seleksi PPPK 2024. (sam/jpnn)
Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu