5 Poin Penting Perintah Kapolri kepada Seluruh Kapolda, Tidak Main-Main

Rabu, 16 Juni 2021 – 20:41 WIB
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengeluarkan telegram terkait penanganan pungli dan premanisme di pelabuhan. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah mengeluarka surat telegram terbaru untuk memberangus aksi pungutan liar alias pungli dan premanisme di seluruh pelabuhan di Indonesia.

Telegram dengan nomor ST/1251/VI/HUK.7.1/2021 tanggal 15 Juni 2021 ini keluar setelah Presiden Joko Widodo meminta kapolri menuntaskan pungli dan para preman.

BACA JUGA: Ketua Komisi III DPR: Jenderal Listyo Sigit akan Meninggalkan Warisan yang Baik Bagi Polri

Telegram tersebut ditujukan kepada seluruh kapolda dikarenakan maraknya aksi premanisme dan pungli di kawasan pelabuhan dan sekitarnya.

Sebab, maraknya aksi itu menimbulkan keresahan dan menjadi salah satu faktor yang menyebabkan lemahnya daya saing nasional serta menghambat pertumbuhan ekonomi nasional.

BACA JUGA: Bang Edi Sepakat dengan Perintah Kapolri, Minta Hal ini juga Diperketat

"(Telegram dikeluarkan) untuk mendukung akselerasi pemulihan ekonomi nasional, sehingga kamtibmas harus kondusif,” kata Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto yang menandatangani telegram atas nama kapolri.

Setidaknya ada lima perintah tegas dari kapolri yang harus dijalankan para kapolda sesuai dengan telegram.

BACA JUGA: Wahai Warga Surabaya yang Kabur dari Pos Penyekatan Suramadu, Anda Belum Aman

1. Melaksanakan Kegiatan Kepolisian Yang Ditingkatkan (K2YD) di pelabuhan yang ada di wilayah masing-masing dengan sasaran aksi premanisme.

2. Melaksanakan penegakan hukum terhadap segala aksi premanisme di kawasan pelabuhan yang ada di wilayah masing-masing.

3. Meningkatkan upaya pencegahan pungutan liar bersama unit pemberantasan pungli di kawasan pelabuhan di wilayah masing-masing.

4. Penegakan hukum bersama APIP terhadap aksi pungli yang terjadi di kawasan pelabuhan di wilayah masing-masing.

5. Melaporkan hasil kegiatan kepada kapolri up (untuk perhatian) kabareskrim. (cuy/jpnn)


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler