5 Polsek di Solo Tidak Melakukan Penyidikan, Sebagian Penyidik Ditarik ke Polres

Selasa, 06 April 2021 – 08:12 WIB
Kantor Polisi. ILUSTRASI. Foto: Dok. JPNN.com

jpnn.com, SOLO - Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menetapkan 1.062 polsek di Indonesia yang tidak dapat melakukan penyidikan.

Lima kepolisian sektor (polsek) di wilayah hukum Polres Kota Surakarta termasuk yang tidak dapat lagi melakukan penyidikan terhadap para pelaku kejahatan.

BACA JUGA: 2 Alasan Ribuan Polsek Tidak Melakukan Penyidikan, Bagaimana di Wilayah Polda Metro Jaya?

Wakil Kepala Polresta Surakarta AKBP Deny Heriyanto di Mapolresta Surakarta, Senin, menyebutkan lima polsek itu masuk dalam 1.062 polsek di Indonesia yang tidak dapat melakukan penyidikan sebagaimana Keputusan Kapolri Nomor: Kep/613/III/2021.

Menurut Deny, polsek tersebut akan fokus pada pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat (harkamtibmas).

BACA JUGA: Jenderal Listyo: 1062 Polsek tidak Lagi Memiliki Kewenangan Penyidikan

Keputusan itu merupakan tindak lanjut program prioritas Kapolri.

Kendati demikian, polsek tersebut tetap bisa menerima laporan dari masyarakat, kemudian menyelesaikan secara kekeluargaan.

BACA JUGA: Waduh, Penderita 4 Penyakit Ini Sebaiknya Jangan Konsumsi Pisang, Bahaya

Dengan demikian, tidak membawa kasus itu hingga ke pengadilan.

"Cukup diselesaikan secara kekeluargaan dengan pihak-pihak terkait," kata Deny.

Namun, lanjut dia, jika kasus tindak pidana ada yang dirugikan dan bisa sampai ke pengadilan, akan diambil alih oleh Polresta Surakarta.

Sebagian penyidik di lima unit reskrim polsek, kata Deny, akan ditarik ke polres untuk memperkuat pemberkasan. Dalam hal ini, polsek hanya cukup untuk penyelidikan saja.

Kapolres lantas menyebut lima polsek itu, yakni Laweyan, Banjarsari, Pasal Kliwon, Serengan, dan Jebres.

"Polsek hanya menangani mediasi kasus-kasus kategori ringan, misalnya penganiayaan dan penghinaan ringan. Kasus pencurian dan kejahatan lainnya akan tetap ditangani polres," katanya.

Namun, program tersebut masih menunggu keputusan dan petunjuk dari Kapolri untuk penentuan kapan pelaksanaannya.

Dia menyebutkan jumlah penyidik setiap polsek antara lima dan 10 personel.

Mereka tetap di polsek untuk menerima laporan awal, kemudian Satreskrim Polres Surakarta akan menindaklanjutinya. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler