5 PSK Digerebek di 2 Hotel, Ada yang Lagi...

Kamis, 20 Oktober 2022 – 04:00 WIB
Kasatreskrim Polresta Banda Aceh Kompol Fadillah Aditya Pratama (tengah) memperlihatkan barang bukti dan tersangka praktik prostitusi online di Banda Aceh, Rabu (19-10-2022). ANTARA/HO-Humas Polresta Banda Aceh

jpnn.com, BANDA ACEH - Polisi membongkar praktik prostitusi online dari dua hotel ternama di wilayah hukum Banda Aceh.

Sembilan pelaku diamankan. Mereka beraksi melalui aplikasi WhatsApp.

BACA JUGA: Inilah Polisi yang Memerintahkan Gas Air Mata Ditembakkan dalam Tragedi Kanjuruhan

"Pengungkapan kasus prostitusi online ini berawal dari laporan masyarakat terkait dengan praktik tersebut di salah satu hotel di Aceh Besar. Kemudian hasil pengembangan juga ada di Kota Banda Aceh," kata Kasatreskrim Polresta Banda Aceh Kompol Fadillah Aditya Pratama, Rabu (19/10).

Kesembilan pelaku terdiri atas empat orang muncikari dan lima pekerja sek* komersial (PSK).

BACA JUGA: Inilah Mbak MY, Remaja 17 yang Jadi Muncikari Prostitusi Online, Begini Nasibnya Sekarang

Setelah menerima laporan dari masyarakat, polisi pada Jumat (14/10) melakukan penyamaran dan bertransaksi dengan muncikari yang menyediakan jasa prostitusi online tersebut.

"Hasil kesepakatan dengan muncikari tersebut sebesar Rp 1,2 juta untuk sekali transaksi. Jumlah tersebut dibagi untuk PSK Rp 1 juta dan Rp 200 ribu untuk muncikari," ujarnya.

BACA JUGA: 2 WN China Petinggi Perusahaan Batu Bara Dibantai Pakai Parang

Dari hasil pengungkapan kasus pertama di salah satu hotel di Aceh Besar dan Banda Aceh itu, polisi mengamankan lima orang.

Dua orang muncikari berinisial RA (25) dan SM (23), keduanya berjenis kelamin perempuan berasal dari Banda Aceh.

Kemudian OS (24) yang berkelamin perempuan serta FF (21) laki-laki juga berasal dari Banda Aceh.

Setelah itu, polisi juga mengamankan PSK sebanyak lima orang, di antaranya RM (24) asal Nagan Raya, MF (32) asal Banda Aceh, CF (28) asal Aceh Selatan, SM (23) dan NU (25) asal Aceh Utara.

Dari kelima PSK tersebut, petugas mengamankan barang bukti berupa bukti chat saat muncikari melakukan tawar-menawar.

"Kami menangkap mereka beserta barang bukti berupa transfer," katanya.

Fadillah mengatakan bahwa polisi hanya melakukan penahanan terhadap empat orang muncikari itu, sementara lima terduga PSK wajib lapor.

"Langkah itu mengingat PSK itu banyak yang single parent atau ibu rumah tangga (IRT). Mereka juga sebagai tulang punggung keluarga," ujarnya.

Adapun barang bukti yang diamankan dalam kasus ini berupa chat yang sudah dicetak, bukti transfer, handphone, dan sepeda motor yang dipergunakan oleh muncikari untuk mengantar PSK kepada pemesan.

Keempat muncikari tersebut dipersangkakan Pasal 33 Ayat (3) juncto Pasal 25 Ayat (2) jo. Pasal 2 jo. Pasal 6 Qanun Nomor 6 Tahun 2014 tentang Qanun Jinayat dengan ancaman hukuman maksimal cambuk 100 kali dan denda paling 1.000 gram emas, serta penjara paling lama 100 bulan. (antara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Apa Alasan Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika Gugat Cerai Dedi Mulyadi? Ini


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler