Inilah Mbak MY, Remaja 17 yang Jadi Muncikari Prostitusi Online, Begini Nasibnya Sekarang

Minggu, 04 September 2022 – 18:40 WIB
MY, salah satu mucikari saat diamankan di Polres Lubuklinggau. Kini MY harus menjalani hukuman lima bulan kurungan penjara. Foto: dokumen/sumeks.co

jpnn.com, LUBUKLINGGAU -  

jpnn.com, LUBUKLINGGAU -  

BACA JUGA: Istri Polisi yang Digerebek di Hotel Bintang 5 Buka Suara, Pernah Laporkan Suami ke Propam, Tetapi

LUBUKLINGGAU

MY, terdakwa kasus prostitusi online di Kota Lubuklinggau, Sumsel, divonis 5 bulan penjara oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau, Kamis (1/9).

BACA JUGA: Pria yang Digerebek Bareng Istri Polisi di Hotel Bintang 5 Bukan Orang Sembarangan, Dia Ternyata

Remaja putri berusia 17 tahun itu merupakan muncikari asal Kecamatan Lubuklinggau Utara II, Kota Lubuklinggau.

Putusan itu lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut MY dihukum pidana penjara 10 bulan.

BACA JUGA: Pembunuh Pegawai Dishub Makassar Terancam Hukuman Mati

Menurut hakim tunggal Yulia Marhaena dibantu Panitera Pengganti (PP) Alkautsar Dewi Adha, MY


Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler