jpnn.com, JAKARTA - Keberadaan perguruan tinggi swasta (PTS) ilegal kembali mencuat. Bahkan Kemendibud menemukan 5 SK Mendikbud terkait izin operasional PTS, yang ternyata palsu.
Temuan SK palsu tersebut, menurut Sekretaris Direktorat Pendidikan Tinggi (Sesditjen Dikti) Kemendibud Paristiyanti Nurwardani, sedang ditangani Polda Metro Jaya guna proses hukum lebih lanjut.
BACA JUGA: ISTN Raih Penghargaan sebagai PTS dengan Dosen Terbanyak
"Kami sudah bertemu dengan Wakapolda Metro Jaya Brigjen Pol Hendro Pandowo pada Senin, 26 April 2021," kata Paris, sapaan akrab Paristiyanti Nurwardani, Selasa (27/4).
Dia menjelaskan, pertemuan tersebut membahas koordinasi seputar penertiban PTS yang tidak memiliki izin operasional dari pemerintah. Baik berupa izin pendirian perguruan tinggi maupun izin pembukaan program studi.
BACA JUGA: Nadiem Alokasikan Rp 1 Triliiun untuk Bantuan UKT, Mahasiswa Baru PTS Dapat
Paris menegaskan, perguruan tinggi yang tak berizin tentu saja melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.
Pada Pasal 60 ayat (2) undang-undang ini dinyatakan bahwa PTS adalah lembaga pendidikan yang didirikan oleh masyarakat dengan membentuk badan penyelenggara berbadan hukum yang berprinsip nirlaba dan wajib memperoleh izin dari mendikbud.
BACA JUGA: Mayjen Achmad Riad: Kami Siap Menangkap Seluruh Anggota KKB
"Jadi enggak boleh PTS itu buka tanpa seizin mendikbud," ucapnya.
Lebih lanjut, dari hasil koordinasi tersebut menurut Paris, Ditjen Dikti berharap agar segera dilakukan gelar perkara untuk menetapkan tersangka dalam kasus adanya 5 SK Mendikbud palsu terkait izin operasional PTS tersebut.
Selain itu tambah Paris, Ditjen Dikti akan selalu bertindak tegas terhadap segala penyimpangan yang mengakibatkan berkurangnya kualitas pendidikan tinggi di Indonesia.
"Kami kawal betul terkait hal tersebut," pungkasnya. (esy/jpnn)
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad