5 Regulasi Baru untuk Ciptakan Sekolah Aman Dari Kekerasan

Senin, 13 Juni 2016 – 18:26 WIB
Ilustrasi. Foto: JPNN

jpnn.com - JAKARTA--Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Anies Baswedan mengatakan, pihaknya telah menerbitkan regulasi baru untuk menciptakan sekolah aman dari tindak kekerasan.

Pertama, Permendikbud Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan yang mengatur tata cara pencegahan dan penanggulangan kekerasan, di mana salah satunya terkait kekerasan seksual.‎

BACA JUGA: Jika Ada Kasus, Ini Peran Kemendikbud

Dengan demikian ‎sekolah harus berperan aktif dan membentuk gugus tugas pencegahan dan penanggulangan tindak kekerasan di satuan pendidikan.

"Selain itu, sanksi administratif yang mengikat dalam Permendikbud ini menjadi hal  baru dalam dunia hukum pendidikan," ujar Mendikbud dalam raker Komite III DPD RI, Senin (13/6).

BACA JUGA: Cegah Kekerasan Seksual, Kemendikbud Libatkan 8000 Sekolah

Kedua, Permendikbud Nomor 64 Tahun 2015 tentang Kawasan Tanpa Rokok di Lingkungan Sekolah. Regulasi ini dibuat dengan pertimbangan rokok sebagai salah satu pemicu tindak kekerasan yang terjadi di lingkungan sekolah.

Ketiga, Permendikbud Nomor 8 Tahun 2016 tentang Buku yang Digunakan oleh Satuan Pendidikan.‎ Permendikbud ini mengatur kriteria terkait konten buku yang akan diedarkan di Satuan Pendidikan.

BACA JUGA: Lulus UN, Para Murid Ini Gendong Guru Kelasnya

Selain itu juga mewajibkan para pelaku penerbitan (penulis, editor, illustrator, penilai, dan lainnya) menyebutkan CV lengkapnya sebagai bentuk pertanggungjawaban terhadap buku.

Keempat, Permendikbud Nomor 18 Tahun 2016 tentang Pengenalan Lingkungan Sekolah. Peraturan terkait Pengenalan Lingkungan Sekolah ini menggantikan kebijakan terkait Masa Orientasi Siswa yang selama ini rentan menjadi tempat tindak kekerasan terjadi.

"Peraturan ini menjadi ketat dan mengatur sanksi yang mengikat bagi ekosistem pendidikan yang ada di Satuan Pendidikan," ujarnya.

Kelima, Permendikbud Nomor 23 Tahun 2015 tentang Penumbuhan Budi Pekerti. Permendikbud ini mendorong orang tua siswa untuk melaksanakan kegiatan yang menumbuhkan ekosistem pendidikan  positif.

Di antaranya  gerakan literasi dan mengantar hari pertama anak sekolah agar hubungan antar orang tua dan guru berlangsung baik. ‎(esy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kemendikbud Luncurkan Apresiasi Film Indonesia 2016


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler