5 Simpatisan MSAT alias Mas Bechi Tersangka, Ratusan Lainnya akan Dipulangkan

Jumat, 08 Juli 2022 – 20:39 WIB
Tersangka kasus pencabulan terhadap perempuan santri, MSAT, saat berada di Rumah Tahanan Surabaya, di Medaeng, Sidoarjo, Jawa Timur. ANTARA/Marul

jpnn.com, SIDOARJO - Polisi telah menetapkan lima orang simpatisan MSAT alias Mas Bechi sebagai tersangka. 

Kelimanya merupakan bagian dari 321 simpatisan yang sebelumnya diamankan polisi saat proses penyidikan terhadap tersangka MSAT alias Mas Bechi di Pondok Pesantren Shiddiqiyah, Jombang, Jawa Timur. 

BACA JUGA: Nih, Pernyataan Orang Dekat Habib Rizieq Diarahkan kepada Simpatisan Bechi

Direskrimum Polda Jatim Kombes Totok Suharoyanto mengatakan saat ini lima orang tersebut ditahan petugas kepolisian. 

Kelimanya dianggap menghalangi petugas saat melakukan proses penyidikan.

BACA JUGA: 5 Berita Terpopuler: Simpatisan Bechi Menghalangi Polisi, Komjen Agus Bakal Tegas, Jangan Sembunyikan Pelaku Pencabulan

"Satu orang tersangka terlibat dalam kejadian hari Minggu (3/7) saat penyergapan, dan empat orang tersangka dalam kejadian proses penangkapan tersangka MSAT, Kamis (7/7) di pondok," katanya di Sidoarjo, Jatim, Jumat (8/7).

Dia mengatakan kelima orang itu dijerat Pasal 9 UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, khususnya terkait dugaan perbuatan mencegah dan menghalangi proses penyidikan. 

BACA JUGA: Simpatisan Bechi Tersangka Pencabulan Santriwati di Jombang Datang dari Luar Kota

“Dalam konteks ini, saat dilakukan tahap dua, ancaman hukumannya 5 tahun penjara," ujarnya. 

Perwira menengah Polri itu mengatakan untuk ratusan simpatisan lainnya masih berstatus saksi. 

Mereka akan dipulangkan seusai proses pemeriksaan. 

Dikonfirmasi soal status kedua orang tua tersangka MSAT, Totok menyatakan, keduanya dianggap kooperatif.

Sebab, lanjut Totok, dari kedua orang tua tersangka itulah, MSAT akhirnya mau menyerahkan diri.

 "Keduanya (orang tua) kooperatif sehingga MSAT mau menyerahkan diri," katanya.

Kapolda Jatim Irjen Nico Afinta menjelaskan berkas tersangka MSAT dalam kasus pencabulan santriwati telah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Tinggi Jatim pada Januari 2022.

Dia mengatakan setelah berkas dinyatakan lengkap atau P21, pihaknya mempunyai kewajiban menyerahkan tersangka MSAT dan barang bukti kepada kejaksaan.

"Prosesnya dilakukan mengedepankan preemtif agar MSAT dapat menyerahkan diri untuk ditahapduakan (penyerahan tahap dua, red)," katanya.

Penangkapan terhadap MSAT berlangsung sangat alot, bahkan beberapa kali prosesnya terjadi kesepakatan, tetapi tersangka mengingkarinya. (antara/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler