jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Informatika menyampaikan lima group Lembaga Penyiaran Swasta sebagai penyelenggara multipleksing (MUX) untuk implementasi Program Digitalisasi Penyiaran atau Analog Switch Off (ASO).
Kelima stasiun televisi (TV) tersebut antara lain Media Group, Surya Citra Media (SCM), Trans, Media Nusantara Citra (MNC); dan Rajawali Televisi (RTV).
BACA JUGA: Kemenkominfo Awasi Transaksi NFT, Ada yang Mencurigakan Bakal Disikat
Menkominfo Johnny G. Plate menjelaskan kelima stasiun tv swasta itu sudah melewati tahapan uji laik operasi.
“Lembaga penyiaran yang dimaksud masih harus melalui tahap uji laik operasi yang mencakup coverage dan kualitas untuk mendapatkan Izin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP),” ujar Johnny dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Rabu (19/1).
BACA JUGA: Kemenkominfo Ajak Masyarakat Cakap Digital Lewat Netizen Fair 2021
Menurutnya, saat ini Kemenkominfo juga tengah melakukan evaluasi untuk dua grup penyelenggara multipleksing di 12 provinsi yakni Viva dan BSTV.
Kemudian, satu grup lainnya yakni NTV tidak ikut serta.
BACA JUGA: Kemenkominfo Gelar Program DTS Demi Menyiapkan Talenta di Bidang Digital
“LPS yang tidak menjadi penyelenggara multipleksing masih dapat bersiaran dengan melakukan kerja sama dalam bentuk sewa slot multipleksing, seperti yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran (Postelsiar),” jelas Menkominfo.
Merujuk ketentuan Pasal 78 ayat 7 dan 8 Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021 tentang Postelsiar, penetapan penyelenggara multipleksing melalui evaluasi berlaku untuk LPS jasa penyiaran televisi yang telah melakukan investasi dan telah menyenggarakan multipleksing sebelumnya.
“Sementara itu, mekanisme seleksi dilakukan pada wilayah layanan siaran yang belum ditetapkan penyelenggara multipleksingnya,” tegas Menteri Johnny.
Kemenkominfo menyatakan seleksi penyelenggara multipleksing telah dilakukan di 22 provinsi Indonesia.
Stasiun TV yang menjadi penyelenggara multipleksing di wilayah tersebut juga telah ditetapkan melalui Keputusan Menteri Kominfo Nomor 172 Tahun 2021 yang terbit pada 5 Mei 2021.
“Terdapat total enam grup penyelenggara multipleksing yang telah ditetapkan lolos seleksi di seluruh provinsi terdampak ASO. Setelah pembangunan, proses penetapan hasil seleksi, penyelenggara multipleksing harus diselesaikan dengan Uji Laik Operasi untuk memperoleh Izin Penyelenggaraan,” jelasnya.
Berikut adalah daftar stasiun TV yang lolos seleksi dan menghapus siaran analog:
1. PT. Media Televisi Indonesia
Ada di sembilan Provinsi antara lain Sumatera Barat, Lampung, Kepulauan Bangka Belitung, Bali, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Utara, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara.
2. Grup SCM melalui PT. Surya Citra Televisi
Provinsi Nusa Tenggara Barat, Kalimantan Tengah, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, Papua Barat. Kemudian untuk PT. Indosiar Visual Mandiri di Provinsi Jambi, Sumatera Selatan, Bengkulu, Kalimantan Barat.
3. Grup Transmedia
Transmedia melalui tiga perusahaan antara lain PT. Televisi Transformasi Indonesia di Provinsi Riau, Jambi, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Sulawesi Utara, Gorontalo, Maluku Utara. PT. Duta Visual Nusantara Tivi Tujuh di Provinsi Sumatera Selatan dan Papua, serta PT. Rajawali Citra Televisi Indonesia di Provinsi Bengkulu, Bangka Belitung, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, Gorontalo, Maluku, Papua.
4, Grup MNC
MNC melalui PT. Rajawali Citra Televisi Indonesia di Provinsi Bengkulu, Bangka Belitung, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, Gorontalo, Maluku, Papua.
5. Grup Viva
Adapun Viva melalui dua perusahaan yakni PT. Lativi Mediakarya di Provinsi Riau dan Maluku serta PT. Cakrawala Andalas Televisi di Provinsi Sumatera Barat, Lampung dan Bali. Keenam, NTV melalui PT. Nusantara Media Mandiri di Provinsi Bali dan Lampung. (mcr10/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Redaktur & Reporter : Elvi Robia