jpnn.com, JAKARTA - Juru Bicara Kementerian Komunikasi dan Informatika Dedy Permadi mengatakan pihaknya mengawasi kegiatan transaksi teknologi Non-Fungible Token (NFT) yang berjalan di Indonesia.
Hal itu menurut Dedy, berdasarkan arahan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate.
BACA JUGA: Ramai Blockchain, Kripto dan NFT, Calon Investor Perlu Berhati-hati
Kemenkominfo bahkan melakukan koordinasi dengan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi, Kementerian Perdagangan (Bappebti) selaku Lembaga berwenang dalam tata kelola perdagangan aset kripto.
Adapun UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik serta perubahannya dan peraturan pelaksananya, mewajibkan seluruh PSE untuk memastikan platformnya tidak digunakan untuk tindakan yang melanggar peraturan perundang-undangan.
BACA JUGA: Raup Cuan Miliaran Kaya Ghozali Everyday, Nih Tips Bikin NFT
"Pelanggaran terhadap kewajiban yang ada dapat dikenakan sanksi administratif termasuk di antaranya pemutusan akses platform bagi pengguna dari Indonesia," kata Dedy.
Kemenkominfo menegaskan akan mengambil tindakan tegas dengan melakukan koordinasi bersama Bappebti, Kepolisian, dan Kementerian/Lembaga lainnya untuk mengambil langkah hukum bagi pengguna platform transaksi NFT yang menggunakan tersebut untuk melanggar hukum.
BACA JUGA: Ternyata Ini Sosok Pembeli NFT Ridwan Kamil Seharga Rp 49,5 Juta
Kemenkominfo juga meminta masyarakat merespons tren pemanfaatan NFT yang semakin populer belakangan ini dengan penguatan literasi digital.
"Sehingga potensi ekonomi dari pemanfaatan NFT tidak menimbulkan dampak negatif maupun melanggar hukum, serta terus meningkatkan literasi digital agar semakin cakap dalam memanfaatkan teknologi digital secara produktif, dan kondusif," kata Dedy kepada ANTARA, Senin.
NFT sendiri belakangan ini menjadi salah satu topik yang cukup banyak dibicarakan oleh warganet di Indonesia sejak seorang pria bernama Ghozali asal Semarang berhasil meraup Rp 13 miliar setelah menjual swafotonya di situs jual-beli NFT OpenSea.
Hal itu kemudian disusul oleh adanya salah satu fenomena dimana terdapat seseorang / forum yang menjual swafoto dengan KTP melalui platform transaksi NFT.
Dedy juga mengingatkan platform-platform transaksi NFT untuk memastikan platformnya tidak menyalahi dan melanggar peraturan perundang-undangan yang terkait dengan perlindungan data pribadi, dan lain sebagainya.
"Kami mengingatkan para platform transaksi NFT untuk memastikan platformnya tidak memfasilitasi penyebaran konten yang melanggar peraturan perundang-undangan, baik berupa pelanggaran ketentuan pelindungan data pribadi, hingga pelanggaran hak kekayaan intelektual," tegas Dedy Permadi. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Elvi Robia