5 Sub-tema Diusung di INAFOR 2021, Simak Harapan Menteri Siti Nurbaya

Rabu, 08 September 2021 – 15:06 WIB
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya saat membuka The 6th International Conference of Indonesia Forestry Researchers (INAFOR) 2021 secara daring. Foto: KLHK

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya menyampaikan, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja merupakan terobosan pemerintah untuk meningkatkan investasi dan kegiatan usaha dengan tetap menjaga prinsip-prinsip wawasan lingkungan dan keberlanjutan.

Melalui UU Cipta Kerja atau dikenal dengan sebutan omnibus law, lanjut Menteri Siti, menjadi dasar baru pemerintah mengatur ekonomi dan meningkatkan investasi melalui proses perizinan yang lebih sederhana, tetapi kuat.

BACA JUGA: Begini Prediksi KLHK Soal Potensi Karhutla Jelang Puncak Musim Kemarau

"UU Cipta Kerja juga menjadi dasar mendukung penelitian dan inovasi, melindungi usaha kecil dan menengah, penyelesaian konflik lahan atau tenurial karena sengketa peraturan dan mempromosikan pengambilan keputusan-keputusan yang dilakukan secara integratif dan berwawasan lingkungan," kata Menteri Siti saat membuka The 6th International Conference of Indonesia Forestry Researchers (INAFOR) 2021 secara daring, Selasa (7/9).

Mendukung pelaksanaan UU Cipta Kerja, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) membangun instrumen baru berupa Badan Standardisasi Instrumen Lingkungan Hidup dan Kehutanan (BSILHK) yang disahkan pada Juli 2021.

BACA JUGA: Tiga Langkah Utama KLHK Dalam Penanganan Limbah B3 Medis

Pembentukan BSILH berdasarkan Peraturan Menteri KLHK Nomor 15 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja KLHK.

“Instrumen baru ini dapat mendukung pelaksanaan undang-undang dan mendorong manajemen yang lebih baik dengan berwawasan lingkungan di semua sektor, termasuk di sektor kehutanan," jelasnya.

BACA JUGA: Wiratno: KLHK Hentikan Proyek Karbon yang Dideklarasikan LSM Internasional

Standar dan instrumen, lanjut Menteri Siti, akan memandu pemangku kepentingan untuk bekerja dan beroperasi dalam arah yang sama, yaitu dengan menyeimbangkan aspek ekonomi, lingkungan dan sosial dalam kegiatan pembangunan.

Untuk mempromosikan hasil kerjanya, BSILHK dan para mitra strategis menyelenggarakan Konferensi Internasional ke-6 para Peneliti Kehutanan dan Lingkungan Indonesia (Indonesia Forestry Researchers-INAFOR) 2021 atau The 6th INAFOR 2021 pada 7-8 September 2021.

The 6th INAFOR 2021 mengusung tema Greener Future: Environment, Disaster Resilience, and Climate Change.

Para ilmuwan, akademisi, dan praktisi lingkungan hidup dan kehutanan dari seluruh Indonesia dan berbagai negara saling berbagi pengetahuan mempresentasikan sains dan instrumen terbaru untuk solusi perbaikan lingkungan, ketahanan bencana, kesejahteraan sosial, peningkatan manfaat dari hutan.

Selain itu, melalui kegiatan tersebut juga tempat untuk berbagi pengetahuan tentang mitigasi dan adaptasi perubahan iklim, termasuk juga untuk menghadapi pandemi Covid-19.

"Sains, teknologi, dan standar instrumen lingkungan hidup dan kehutanan terus bekerja mencari dan memberikan solusi," jelasnya.

Ketiganya bersinergi dalam kerangka mendukung pengelolaan sumber daya yang berkelanjutan untuk mencapai Sustainable Development Goals-SDGs.

The 6th INAFOR 2021 yang digelar secara daring ini mengusung 5 sub-tema yang akan dipresentasikan oleh 20 pembicara utama dan 162 presenter.

Lima Sub-tema yang Diusung di The 6th INAFOR 2021:

1. Peningkatan kualitas lingkungan untuk kehidupan yang lebih baik.

2. Pengelolaan hutan dan sumber daya alam guna pemenuhan pemanfaatan hutan secara berkelanjutan dan ramah lingkungan.

3. Peningkatan kapasitas ketahanan bencana dan perubahan iklim.

4. Pelibatan sosial ekonomi lingkungan dan kehutanan untuk kesejahteraan sosial yang lebih baik.

5. Upaya memotong rantai penularan Covid-19 dan penanganan dampak kesehatan dan ekonomi.

Pada sesi pleno panel tingkat tinggi bidang lingkungan, kehutanan, dan standarisasi atau panel pertama, hadir sebagai pembicara, yaitu Agus Justianto (Kepala BSILHK), Prof Dodik Ridho Nurochmat, IUFRO Indonesia, Perwakilan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), dan Perwakilan Badan Standardisasi Nasional (BSN).

Sesi ini membahas standar, riset, sains, dan teknologi berkolaborasi dan bersinergi untuk mewujudkan lingkungan hidup dan hutan lestari yang mampu memberikan penghidupan yang lebih baik bagi masyarakat dan negara, serta memiliki daya saing di tingkat global.

Lebih dari seribu peserta hadir dalam The 6th INAFOR 2021 ini.

Acara ini menjadi sangat strategis dan merupakan momen penting untuk mengingatkan kembali bahwa sains dan teknologi menjadi tolok ukur kemajuan bangsa.

Selain juga hutan dan lingkungan lestari, serta bentang alam yang dikelola secara berkelanjutan sangat penting bagi pemangku kepentingan untuk mencapai target SDGs.

“Melalui The 6th INAFOR 2021 ini, diharapkan dapat muncul temuan baru sains, teknologi, dan rekomendasi standar instrumen pengelolaan lingkungan dan kehutanan yang lebih baik," harap Menteri Siti.

Harapan lainnya, melalui kegiatan tersebut juga dapat mendorong perbaikan lingkungan dan kelestarian hutan, serta menjadi acuan masyarakat umum, pemerintah daerah dan swasta yang ingin mengembangkan usaha di bidang lingkungan dan kehutanan.

BSILHK sebagai wadah organisasi baru di bawah KLHK bertanggung-jawab sekaligus memegang peranan kunci dalam membangun standar berbasis sains dan teknologi sebagai pilihan terbaik dalam mengharmonisasikan aspek kemudahan berusaha di sektor kehutanan dan aspek pengelolaan hutan secara berkesinambungan.

BSILHK juga bertanggung-jawab memastikan standar yang telah dibangun tersebut diimplementasikan oleh para stakeholder bidang lingkungan hidup dan kehutanan, agar tata kelola lingkungan hidup dan kehutanan akan semakin baik dan berkelanjutan di tengah tantangan pengelolaan lingkungan hidup dan kawasan hutan yang semakin kompleks, dan dengan pedoman baru yaitu kebijakan UUCK.

The 6th INAFOR 2021 merupakan buah prakarsa dari BSILHK ini menjadi wahana strategis untuk mempromosikan dan memastikan bahwa sains dan teknologi menjadi basis pembangunan standar instrumen lingkungan hidup dan kehutanan. (mar1/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!

BACA ARTIKEL LAINNYA... KLHK Bentuk Satlakwasdal, Kawal Implementasi UU Cipta Kerja


Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Tim Redaksi, Sutresno Wahyudi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler