5 Tahun Jadi Sekda Banten, Al Muktabar Tak Otomatis Berhenti dari JPT Madya, Ini Alasannya

Kamis, 09 Mei 2024 – 15:21 WIB
Nana Supiana Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Banten. Foto: source for jpnn

jpnn.com, SERANG - Adanya polemik masa jabatan Sekda Banten Al Muktabar genap 5 tahun menjabat pada 27 Mei 2024 bukan berarti secara otomatis Al Muktabar harus berhenti dari jabatan Sekda atau JT Madya.

Namun, untuk pemberhentian tersebut harus ada Keputusan Presiden (Kepres) untuk mencabut Kepres Nomor 52/TPA Tahun 2019 tentang pengangkatan Al Muktabar sebagai JPT Madya

BACA JUGA: Dirjen Otda Bantah Jokowi Copot Sekda Banten

Menyikapi polemik tersebut, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Banten Nana Supiana buka suara.

Menurut Nana, jabatan Pj Gubernur Banten telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku menurut Undang undang dan aturan yang ada.

BACA JUGA: Usulan Pemberhentain Sekda Banten Masih Dalam Proses

”Meski pada tanggal 27 Mei 2024 jabatan Sekda Pak Pj Gubernur sudah 5 tahun bukan semerta merta harus berhenti dari jabatan Sekda, tetapi harus ada Kepres pemberhentian dari presiden, karena untuk jabatan JPT Madya harus ada tandatangan presiden,” terang Nana kepada wartawan, Kamis (9/5/2024).

Ia mencontohkan banyak jabatan eselon dua atau JPT Pratama di Pemprov Banten yang sudah lebih dari 2 tahun atau 5 tahun, tetapi sepanjang PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian) atau Gebernur tidak mencabut SK pengangkatannya sebagai JPT Pratama, maka dia berhak menduduki jabatan tersebut sampai ada SK pemberhentian.

BACA JUGA: Polda Garap Saksi Pengunggah Video Sekda Banten Ajak Masyarakat Rampok APBD

“Betul bahwa pengangkatan Pj Gubernur Banten salah satunya didasari oleh jabatan beliau sebagai Sekda Banten, dan akan memasuki tahun ke 5 pada tanggal 27 Mei mendatang dan hal ini dipandang batas akhir jabatan Sekda,” ujar Nana.

Namun kata Nana, hal tidak bisa secara otomatis bahwa dengan berakhirnya jabatan Sekda Banten maka akan berhenti pula jabatan Pj Gubernur Bantennya.

“Alasannya begini, pengangkatan Pal Al Muktabar sebagai Sekda Banten setelah melalui mekanisme sesuai ketentuan, diangkat berdasarkan Keputusan Presiden dan ketika berhenti juga harus melalui keputusan presiden,” tegasnya.

Ia menambahkan jika belum ada keputusan presiden tentang pemberhentiannya sebagai Sekda Banten, maka bisa dipastikan masih bisa dilanjutkan sbegaai Pj Gubernur.

“Hal ini sesuai dengan ketentuan Pengangkatan Jabatan Pimpinan Tinggi Madya pada PP 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen PNS dan PP 17 Tahun 2020 Tentang Perubahan atas PP 11 Tahun 2017 yang menjelaskan mekanisme maupun persyaratan PNS untuk diangkat dalam Jabatan Pimpinan Tinggi (termasuk JPT Madya), di mana pejabat yang berwenang dalam hal pengangkatan maupun pemberhentian Pejabat Tinggi Madya adalah Presiden Repubk Indonesia,” paparnya.

Berdasarkan ketentuan diatas, kata Nana, mekanisme pemberhentian JPT dapat ditempuh setelah melalui pelaksanaan evaluasi kinerja dan diusulkan oleh Pejabat Yang Berwenang (PYB).

Bahwa sesuai dengan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen Pegawai Negeri, Pasal 133 yang berbunyi : (1) JPT hanya dapat diduduki paling lama 5 (lima) tahun. (2) JPT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diperpanjang berdasarkan pencapaian kinerja, kesesuaian kompetensi, dan berdasarkan kebutuhan instansi setelah mendapat persetujuan PPK dan berkoordinasi dengan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

“Artinya, tidak akan pula terjadi kekosongan jabatan jika PaK Al Muktabar berakhir masa jabatannya sebagai Sekda definitif karena dengan belum adanya penetapan pemberhentian dari Presiden,” cetusnya.

Hal tersebut sudah cukup menjelaskan bahwa anggapan jabatan Sekda Al Muktabar otomatis berhenti setelah 5 tahun harus dilihat secara keseluruhan terkait dengan ketentuan perundangannya.

Namun, demikian pada polemik yang terjadi akhir akhir ini, Pemerintah Provinsi Banten mengucapkan terima kasih atas kritik yang membangun dan lebih menganggap hal tersebut adalah bagian dari masukan positif masyarakat dengan semangat bersama untuk taat terhadap azaz ketentuan yang berlaku, sehingga diharapkan tidak menimbulkan permasalahan dikemudian hari. (dkk/jpnn)


Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler