5 Terdakwa Kasus Unjuk Rasa Rusuh 21-22 Mei tak Ajukan Eksepsi

Selasa, 17 September 2019 – 00:07 WIB
Sidang perdana perkara ambulans dalam kericuhan 21-22 Mei, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (16/9/2019). Foto: Antara/Livia Kristianti

jpnn.com, JAKARTA - Lima terdakwa kasus ambulans Gerindra yang diduga membawa batu untuk melempari polisi saat aksi rusuh 21- 22 Mei di Jakarta, tidak mengajukan eksepsi atau keberatan.

Hal tersebut guna mempercepat proses hukum mengingat para terdakwa telah ditahan selama hampir empat bulan setelah ditangkap.

BACA JUGA: Polisi Ciduk Buron Provokator Penyerangan Asrama Brimob Saat Rusuh 21-22 Mei

"Kita tidak ajukan eksepsi supaya mempersingkat alur hukum. Mereka semua dijerat pasal yang sama, setidaknya pasal 218, kalau lewat dari masa penahanan empat bulan dua minggu maka dakwaan bisa ikut berubah," kata kuasa hukum kelima terdakwa Sutra Dewi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (16/9).

Kelima terdakwa mendapatkan ancaman hukuman yang sama dengan tiga alternatif dakwaan yaitu alternatif pertama pasal 170 ayat 1 jo pasal 53 ayat 1 KUHP, alternatif kedua pasal 212 jo pasal 214 ayat 1 KUHP, dan alternatif ketiga 218 KUHP.

BACA JUGA: Polisi Buru Pria Misterius Penembak ABG saat Rusuh 21-22 Mei

Terdapat tiga terdakwa bernama Yayan Hendrayana, Iskandar Hamid, dan Obby Nugraha berasal dari daerah Tasikmalaya, Jawa Barat yang merupakan anggota Gerindra Tasikmalaya.

Sedangkan dua orang lainnya Surya Gemala Cibro dan Hendrik Syamrosa berasal dari daerah Riau dan merupakan anggota FPI (Front Pembela Islam).

Dalam sidang dakwaan ini, para terdakwa dinyatakan telah membawa pecahan batu jenis konblok, herbel, dan batu kali berjumlah 20 buah yang diduga merupakan sisa batu yang digunakan untuk melempari petugas keamanan yang bertugas di depan Gedung Bawaslu, Jakarta Pusat saat kericuhan di tanggal 22 Mei terjadi.

Sidang lanjutan akan dilakukan pada tanggal 19 September 2019 dengan agenda pemeriksaan saksi dari Jaksa Penuntut Umum.

Sebelumnya, pada saat kericuhan yang berlangsung di tanggal 22 Mei 2019, Polda Metro Jaya mengamankan satu mobil ambulans dengan stiker Partai Gerindra dengan plat B 9686 PCF.

Mobil ambulans tersebut diamankan karena membawa bongkahan batu yang diduga merupakan sisa batu untuk melempari polisi yang bertugas mengamankan Gedung Bawaslu saat kericuhan berlangsung. (Livia K/ant/jpnn)

 


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler