jpnn.com - JAKARTA - Tim khusus (timsus) Polri bakal menggelar rekonstruksi di lokasi penembakan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, di Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Selasa (30/8).
Rencananya, rekonstruksi itu bakal mengumpulkan atau menghadirkan lima tersangka, yakni Bharada E, Irjen FS, Bripka RR, KM, dan Bu PC.
BACA JUGA: Pengunduran Diri Ferdy Sambo Ditolak Polri, Begini Penjelasan Kapolri Jenderal Listyo
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memastikan rekonstruksi tersebut bakal dilakukan secara transparan
"Semuanya transparan tidak ada yang kami tutupi. Kami proses sesuai dengan fakta. Itu janji kami," kata Listyo di Bundaran HI, Jakarta Pusat, Minggu (28/8).
BACA JUGA: Buka Kirab Bendera Merah Putih, Presiden Didampingi Kapolri hingga Habib Luthfi
Namun, orang nomor satu di Korps Bhyangkara itu enggan memerinci perihal rencana rekonstrukai tersebut.
Menurut dia hal tersebut merupakan teknis penyidik.
BACA JUGA: Kapolri Gelar Hajatan Besar Pagi Ini, Jokowi Bakal Hadir, Agendanya Begini
"Itu teknis, biar diserahkan kepada penyidik," kata jenderal bintang empat kelahiran Ambon itu.
Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Dedi Prastyo sebelumnya mengatakan dalam pelaksanaan rekonstruksi, penyidik bakal didampingi oleh jaksa penuntut umum (JPU).
"Kemudian, agar pelaksanaanya juga berjalan secara transparan, penyidik mengundang Komnas HAM dan Kompolnas," ujar Dedi.
Mantan Kapolda Kalteng itu mengatakan kehadiran Komnas HAM dan Kompolnas dalam rekonstruksi tersebut untuk menjaga transparansi dan objektivitas penanganan perkara.
Timsus telah menetapkan lima tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir J di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat, 8 Juli 2022.
Mereka ialah Bharada E, Irjen FS, Bripka RR, KM, dan PC.
Ferdy Sambo dkk itu dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP, terancam hukuman mati, penjara seumur hidup, dan 20 tahun penjara. (cr3/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Redaktur : Mufthia Ridwan
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama