jpnn.com, JAKARTA - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memastikan pihaknya menolak pengajuan surat pengunduran diri Irjen Ferdy Sambo dari Polri.
Lantas, apa alasan kepolisian menolak surat pengajuan pengunduran diri mantan Kadiv Propam Polri itu?
BACA JUGA: Seorang Perwira Menengah Polda Jambi Ditahan di Tempat Khusus
"Ya, tentunya, kan, ada aturannya," kata Listyo di Bundaran HI, Jakarta Pusat, Minggu (28/8).
Karena itu, kepolisian tetap memecat atau memberhentikan dengan tidak hormat Ferdy Sambo melalui sidang kode etik yang digelar pada Kamis (25/8).
BACA JUGA: Jawaban Kamaruddin Soal Isu LGBT dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J
"Kemudian, kan, memang kami melihat bahwa ini semua harus diselesaikan diproses sidang KKEP. Kemarin sudah didengar dari putusan, demikian (PTDH)," ujar Listyo.
Eks Kabareskrim itu juga menyinggung soal pengajuan banding Ferdy Sambo setelah diputuskan PTDH (pemberhentian tidak dengan hormat).
BACA JUGA: Kamaruddin Jemput 5 Surat Kuasa Baru Keluarga Brigadir J, Ferdy Sambo-Benny Mamoto Siap-Siap Saja
Menurut orang nomor satu di Korps Bhayangkara itu perihal pengajuan banding Ferdy Sambo merupakan hak yang bersangkutan.
"Tentunya yang bersangkutan (Ferdy Sambo, red) punya hak untuk mengajukan banding dan itu bagian dari proses dan nanti akan ada putusan lagi terkait permohonan yang bersangkutan," kata Listyo.
Irjen Ferdy Sambo resmi diberhentikan secara tidak hormat alias dipecat sebagai anggota Polri dalam sidang etik yang digelar selama sekitar 18 jam itu.
Pemberhentian tersebut diputuskan dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang dipimpin Kepala Badan Intelijen Keamanan (Kabaintelkam) Polri Komjen Ahmad Dofiri mulai Kamis (25/8) hingga Jumat dini hari (26/8).
BACA JUGA: Jawaban Kamaruddin Soal Isu LGBT dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J
"Memutuskan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat atau PTDH sebagai anggota Polri," kata Komjen Dofiri di Gedung TNCC Mabes Porli, Jakarta Selatan. (cr3/jpnn)
Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama