jpnn.com, BANDA ACEH - Tim Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda Aceh menangkap lima tersangka penembakan yang menewaskan dua warga Aceh Besar, M dan R pada Kamis (12/5) malam lalu.
Korban dieksekusi para pelaku saat mereka pulang dari kebun di Desa Aneuk Glee, Kecamatan Indrapuri. M dan R meninggal dunia dalam penanganan medis di rumah sakit.
BACA JUGA: Kakak Sang Pacar Curiga, Pekerjaan Pria Mengaku TNI Ini Terbongkar, Alamak
Kabid Humas Polda Aceh Kombes Winardy mengatakan kelima tersangka penembakan ditangkap secara terpisah di sejumlah tempat di Aceh Besar pada Kamis (26/5).
"Kelima pelaku memiliki peran masing-masing dalam penembakan yang menyebabkan dua orang meninggal dunia pada Kamis (12/5) malam," ujar Kombes Winardy.
BACA JUGA: 6 Tahun Buron, Lihat Penampilan Koruptor Ini Sekarang
Para tersangka penembakan tersebut ialah TM yang berperan sebagai perencana dan penyuplai logistik. DW selaku pemberi informasi dan penyuplai logistik.
Adapun MZ, ZD, dan MY berperan sebagai pendamping eksekutor dan pemantau di lapangan. Kelima terduga pelaku merupakan warga Aceh Besar.
BACA JUGA: Heboh Perselingkuhan Oknum Pilot & Pramugari di Surabaya, AKBP Mirzal Berkata
Menurut Kombes Winardy, selain kelima orang itu, polisi masih memburu sejumlah orang lainnya yang diduga sebagai eksekutor dan otak penembakan. Nama dan identitas mereka juga sudah dikantongi.
"Motif sementara karena pelaku dendam terhadap korban," ujar perwira menengah Polri itu.
Penangkapan para terduga pelaku berlangsung setelah penyidik memeriksa secara maraton 23 saksi dan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).
Dari olah TKP itu penyidik menyita sejumlah barang bukti berupa selongsong peluru dengan kaliber 5,56 milimeter, sebo atau penutup wajah, sepeda motor, dan lainnya.
Penyidik Polda Aceh juga masih mendalami jenis senjata yang digunakan para pelaku. Sementara selongsong peluru dikirim ke laboratorium forensik untuk memastikan senjata yang dipakai.
"Dari ukurannya, kaliber 5,56 milimeter merupakan senjata api laras panjang," ucap Kombes Winardy.
BACA JUGA: Ssst, Istri Pejabat Kemendag Ini Terseret Kasus Korupsi Ekspor CPO
Penyidik menjerat para pelaku dengan Pasal 338 Jo Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan dan pembunuhan berencana. Mereka terancam dipenjara seumur dan hukuman mati.
Kombes Winardy juga mengimbau masyarakat tidak berspekulasi tentang aksi penembakan di Aceh Besar tersebut.
"Dari hasil penyelidikan, penembakan tidak terkait dengan kelompok tertentu, murni kriminal biasa dendam pelaku dan korban," kata Winardy. (ant/fat/jpnn)
Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Fathan Sinaga