5 Ton Pupuk Palsu Disita

Rabu, 18 Juli 2012 – 07:44 WIB

PASBAR--Sebanyak 80 karung pupuk palsu merek NPK Mutiara disita Polres Pasaman Barat (Pasbar) di Pasar Batanglingkin, Kenagarian Aiagadang, Kecamatan Pasaman, Kabupaten Pasbar sekitar pukul 00.00 pekan lalu. Polisi juga menahan enam orang tersangka berikut barang buktinya.

Menurut Kapolres Pasbar AKBP Prabowo Santoso didampingi Humas Polres Pasbar AKP, H Mudassir di kantor Polres setempat Selasa (17/7), mengatakan, penangkapan pupuk palsu ini diketahui atas informasi masyarakat Kamis (12/7) lalu. Polisi pun langsung turun ke lapangan mengkroscek informasi masyarakat tersebut.

Di Pasar Batanglingkin, polisi melihat para tersangka sedang bertransaksi dengan konsumen. Saat itu juga, polisi langsung menggerebek pupuk yang diduga palsu dan menggelandang enam tersangka Mapolres. Barang bukti yang disita 4 mobil pick up bermuatan pupuk palsu sekitar 80 karung atau 5 ton.

Keenam tersangka itu HS, 26, ER, 27, IS, 28, HE, 25, AS, 29, dan HS, 28.  Mereka telah melakukan tindak pidana memperdagangkan pupuk yang tidak memakai label. Sementara  menurut ketentuan harus dipasang label.

HE dan kawan-kawan  menjual pupuk berkeliling pasar. Saat itu, HE dkk sempat menjual 48 karung ke konsumen atau dua mobil pick up. Rata-rata harga pupuk palsu tersebut dijual Rp 135 ribu sampai Rp 300 ribu sekarung.

Mereka akan dikenakan P 62 Ayat 1 jo Pasal 8 Ayat 1 huruf i UU No 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen. Selain itu,  jo Pasal 12 Peraturan Pemerintah No 8/2001 tentang pupuk budidaya tanaman.  "Mereka juga akan kita kenakan pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun," tegas Mudassir. (roy)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ikan Segar Pun Dikasi Formalin


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler