5 Warga India Diduga Pengguna Jasa Mafia Karantina Diamankan

Kamis, 29 April 2021 – 04:49 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus (kiri) bersama Kapolresta Bandara Soekarno Hatta Kombes Pol Adi Ferdian Saputra (kanan) memberikan keterangan pers terkait kejahatan pelanggaraan kekarantinaan warga negara India di Mapolres Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Rabu (28/4/2021). ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/aww.

jpnn.com, TANGERANG - Polisi menangkap lima warga negara India yang diduga sebagai pengguna jasa mafia karantina untuk masuk Indonesia tanpa menjalani proses kekarantinaan.

Kelima WN India yang diamankan berinisial SR (35), CM (40), KM (36), PN (47) dan SD (35).

BACA JUGA: Aduh, 12 WNA Asal India Positif Covid-19, 1 WN Jepang juga Diisolasi

Dua WN India lainnya masih dalam pencarian oleh pihak Kepolisian dan otoritas Imigrasi.

"Polres Bandara Soetta mengungkap lima laporan polisi dengan indikasi dugaan ada sekitar tujuh (WN India) tersangka. Lima yang sekarang sudah jadi tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus dalam konferensi pers di Mapolres Bandara Soetta, Tangerang, Banten, Rabu (28/4).

BACA JUGA: Bang Saleh Desak Pemerintah Tegas Terhadap Masuknya WN India

Yusri mengatakan modus mafia karantina ini tidak jauh beda dengan yang sebelumnya diungkap oleh penyidik Polda Metro Jaya.

Sindikat ini mendampingi pengguna jasanya sejak tiba di Indonesia.

BACA JUGA: WNI Datang dari India ‘Menyogok agar Tidak Dikarantina, Bang Melki Bereaksi Keras

Mulai dari tahap mengisi formulir, hingga saat keberangkatan menuju lokasi karantina.

Awalnya, mafia karantina ini akan mengisi data para WNA tersebut di database Satgas Karantina hingga siap diberangkatkan ke hotel yang ditunjuk sebagai lokasi karantina.

Namun, saat para WNA tersebut akan diberangkatkan dengan bus yang telah disiapkan Satgas Karantina, para mafia ini telah menyiapkan mobil atau taksi untuk membawa kabur para WNA tersebut.

Selain lima WN India tersebut, polisi juga telah menetapkan empat WNI sebagai tersangka atas peran sebagai calo karantina tersebut. keempatnya diketahui berinisial ZR, AS, M dan R.

Total 11 tersangka tersebut dijerat dengan Pasal 93 Juncto Pasal 9 Ayat 1 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan dan atau Pasal 14 Ayat 1 UU Nomor 4 Tahun
1984 tentang Wabah Penyakit Menular dengan ancaman satu tahun penjara. (antara/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler