jpnn.com - jpnn.com - Petugas Imigrasi Kelas III Putussibau mendeportasi lima warga Malaysia, Jumat (3/2).
Lima warga Malaysia tersebut ditangkap tim gabungan Satgas Pamtas Yonif Para Raider 502/UY, Bais, Intel TNI dan anggota Polsek Badau, Rabu (25/2) lalu.
BACA JUGA: Kemenlu Keluarkan Imbauan buat WNI di AS
Mereka ditangkap aparat karena masuk ke wilayah Indonesia tanpa dokumen resmi melalui jalan tikus.
Kelimanya bekerja sebagai pembalak kayu di Hulu Sungai Semanjuk, Lubuk Antu Malaysia.
BACA JUGA: Duh, Cewek Cantik Ini Dideportasi ke Asalnya Lantaran..
Kepala Kantor Imigrasi Kelas III Putussibau Ade Rahmat mengatakan, mereka langsung dibawa ke Kantor Imigrasi Putussibau.
“Hari ini mereka kami deportasi langsung ke negara asalnya lewat perbatasan Badau,” kata Ade.
BACA JUGA: 11 WN Bangladesh Dideportasi, 8 Orang Lagi Menyusul
Menurut Ade, mereka melanggar Undang-Undang Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian.
“Setiap orang yang masuk Indonesia wajib memiliki dokumen sah dan masih berlaku,” jelasnya.
Kelima warga Malaysia tersebut dikenakan tindakan administratif keimigrasian. Mereka diusulkan tidak boleh masuk lagi ke Indonesia dalam waktu dua tahun.
“Surat usulan itu disampaikan ke Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian di Jakarta,” tegas Ade. (dre)
Redaktur & Reporter : Ragil