50 Juta Anak Tanpa Akte Kelahiran

Selasa, 30 April 2013 – 05:02 WIB
JAKARTA - Urusan penerbitan akte kelahiran di Indonesia masih dicap sangat rumit. Dampaknya menjamurnya calo-calo akte kelahiran bergentayangan di tingkat kabupaten dan kota.

Efek lainnya Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mencatat ada 50 juta anak atau separuh populasi anak belum memiliki akte kelahiran.

Komisioner KPAI Latifah Iskandar menuturkan rumitnya pembuatan akte kelahiran diantaranya disebabkan karena persyaratan yang ketat.

"Persyaratan ketat ini membuat orangtua sulit untuk mencatatkan kelahiran anaknya," ujarnya di Jakarta kemarin. Syarat pembuatan akte diantaranya catatan kelahiran hingga surat nikah orangtua.

"Kami sangat prihatin dengan jumlah anak tidak berakte yang banyak sekali," kata dia. Padahal keberadaan akte kelahiran saat ini sangat dibutuhkan. Diantaranya untuk masuk sekolah, mulai dari jenjang dasar hingga perguruan tinggi. Selain itu banyak hak-hak jaminan sosial lain yang penyalurannya wajib menyertakan akte kelahiran.

Dia menegaskan jika akte kelahiran itu adalah bentuk identitas setiap anak yang menjadi bagian tidak terpisahkan. Latifah mengatakan jika pemenuhan hak sipil dan politik warga negara berupa akte kelahiran ini harus difasilitasi pemerintah dengan baik.

Pemberlakuan syarat yang ketat memang perlu, tetapi pemerintah juga harus memperhatikan hak anak untuk mendapatkan akte kelahiran.

Rancananya hari ini ada gugatan Undang-Undang (UU) Nomor 23/2006 tentang Administrasi Kependudukan ke Mahkamah Konstitusi dari Aksi Jaringan Kerja Peduli Akte Kelahiran (JAKER PAK).

Gugatan ini muncul karena UU tadi dicap telah gagal memfasilitasi pemenuhan hak kependudukan masyarakat, khususnya penerbitan akte kelahiran. (wan)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Mahasiswa di Luar Negeri Harus Akselerasi Kemajuan Bangsa

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler