50 Karyawan Black Owl Jadi Korban Keputusan Anak Buah Anies Baswedan

Selasa, 18 Februari 2020 – 08:29 WIB
Balai Kota DKI Jakarta. Foto: dok JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Dampak keputusan anak buah Gubernur Anies Baswedan mencabut izin usaha Restoran dan Pub Black Owl bakal dirasakan sekitar 50 karyawan tempat hiburan tersebut. Mereka dipastikan akan segera menjadi pengangguran setelah terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).

"Jika disegel, maka pasti akan kita lakukan PHK, karena tidak ada pemasukan," jelas Manajemen Restoran dan Pub Black Owl Efrat Tio saat dihubungi Antara di Jakarta, Selasa (18/2).

BACA JUGA: Pemprov DKI Cabut Izin Usaha Restoran-Pub Black Owl

Pemprov DKI Jakarta per hari Senin (17/2) memutuskan mencabut Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) PT Murino Berkarya Indonesia (MBI) selaku pemilik usaha Restoran dan Pub Black Owl.

Efrat yang juga komisaris PT MBI menyatakan usaha itu baru dibuka sekitar 3,5 bulan lalu. "Para karyawan kami bahkan digaji melebihi upah minimum provinsi (UMP)," ujar Efrat.

BACA JUGA: Belasan Pengunjung Tempat Hiburan Malam Black Owl Positif Narkoba

Dia menyatakan pencabutan izin usaha dari pemerintah Provinsi DKI Jakarta kurang adil bagi dunia usaha, selat itu tidak berdasarkan alat bukti yang sah.

Sebelumnya, Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi meminta Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tidak asal menutup tempat hiburan malam.

"Kasih tahu Pak Gubernur, jangan kalau ada isu ini itu main tutup saja. Ini ibu kota negara loh. Ada daerah khususnya," kata Prasetio di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin.

Prasetio mengatakan penutupan yang dilakukan karena adanya penyalahgunaan narkotika harus diperhatikan dengan lebih teliti, karena, pengguna narkotika di tempat hiburan malam itu tidak pasti menggunakannya di lokasi.

"Suatu kejadian tempat hiburan ini dirazia oleh Polri, ternyata tamunya itu bukan yang makan di situ, siapa tahu mereka makai (narkotika) di luar masuk ke situ," ujar Prasetio.

Izin usaha Restoran dan Pub Black Owl di Pluit, Jakarta Utara, pada Senin (17/2) dicabut Pemprov DKI Jakarta dengan dicabutnya Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) PT Murino Berkarya Indonesia selaku pemilik usaha Restoran dan Pub Black Owl setelah belasan pengunjung diskotek dinyatakan positif ketika dilakukan razia oleh polisi. (ant/dil/jpnn)


Redaktur & Reporter : Adil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler