50 Koperasi Dibubarkan

Rabu, 13 Februari 2013 – 09:07 WIB
BOGOR-Pemkot Bogor akan membubarkan 50 koperasi di Kota Bogor. Pembubaran itu lantaran ke-50 koperasi tersebut melanggar UU Nomor 17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian.

Menurut Kepala Kantor Koperasi dan UKM Kota Bogor, Adang Rachmat, pembubaran dilakukan, karena ke-50 koperasi belum memiliki kantor tetap, dan melanggar UU. Salah satunya tidak menjalankan Rapat Anggaran Tahunan (RAT) secara rutin. Namun, Adang tidak mau membeberkan ke-50 koperasi yang akan dibubarkan itu. “Pembinaan dan teguran sebenarnya sudah rutin kami lakukan. Hanya saja, banyak yang membandel,” kata dia.

Adang menuturkan, pertumbuhan koperasi di Kota Bogor sebenarnya masih jauh dari kata optimal. Pada 2011, tercatat terdapat 733 koperasi. Dan yang menjalankan RAT, hanya sekitar 217 koperasi. “Sisanya kami tegur,” tegasnya.

Sementara pada 2012, 744 koperasi yang ada, hanya 226 yang menyelenggarakan RAT. “Tahun ini kita mulai melakukan pengetatan aturan pendirian koperasi dengan melibatkan notaris,” katanya. 

Untuk membubarkan 50 koperasi yang ada, pemkot mengalokasikan dana sebesar Rp100 juta. Masing-masing pembubaran koperasi menghabiskan anggaran Rp2 juta.   

Staf Pelaksana Bidang UKM pada Kantor Koperasi dan UKM, Kurniawati Ari Purwani menjelaskan untuk mendirikan koperasi saat ini terbilang sulit. Di samping harus melalui proses seleksi selama satu tahun, pengelola koperasi harus bersedia mengurus akta notaris. “Jika selama setahun koperasi tidak dijalankan sebagaimana amanat UU, notaris juga tak akan menerbitkan surat kelegalan,” katanya.

Ia mengimbau, para pelaku usaha kecil dan menengah (UKM), agar berhati-hati. Sebab, tidak sedikit koperasi yang melakukan penipuan dengan iming-iming investasi. “Jangan sembarangan memilih koperasi sebagai pelayan modal. Maraknya penipuan karena banyak koperasi yang berpindah-pindah dan akhirnya kabur membawa uang pelanggan,” tukasnya.(yus)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Sektor Perbankan Solid, BI Rate Bertahan 5,75 Persen

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler