50 Menteri dan Wamen Belum Menyerahkan LHKPN, Siapa Saja ya?

Jumat, 15 November 2024 – 04:18 WIB
Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan (kiri). Foto: Fianda Sjofjan Rassat/Antara

jpnn.com - JAKARTA – Sebanyak 59 orang menteri dan wakil menteri Kabinet Merah Putih telah menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Deputi Bidang Pencegahan dan Eksekusi KPK Pahala Nainggolan menyebutkan, dari 109 orang menteri dan wakil menteri, 50 di antaranya belum menyerahkan LHKPN.

BACA JUGA: Raffi Ahmad Belum Lapor LHKPN, KPK Bereaksi

"Menteri dan wakil menteri ada 109 orang. Sudah lapor LHKPN: 59 orang, belum lapor 50 orang," kata Pahala Nainggolan saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (14/11).

Hanya saja, Nainggolan tidak menyebutkan siapa saja menteri dan wakil menteri yang belum menyerahkan LHKPN.

BACA JUGA: Kekayaan Jokowi dari Wali Kota-Presiden RI Versi LHKPN, Hitung Sendiri Kenaikannya

Selain menteri dan wakil menteri, ada beberapa pejabat lain yang baru dilantik dan wajib lapor LHKPN, yakni pejabat utusan khusus, penasihat khusus dan staf khusus.

Untuk pejabat utusan khusus ada tujuh orang dan dua orang sudah menyerahkan LHKPN, pejabat penasihat khusus ada tujuh orang dan empat orang sudah lapor LHKPN, sedangkan staf khusus ada satu dan belum lapor LHKPN.

BACA JUGA: Jadi Utusan Khusus Presiden, Raffi Ahmad Siap Laporkan LHKPN

Pahala mengatakan KPK siap memberikan bantuan apabila ada wajib lapor LHKPN yang menemui kesulitan atau ingin berkonsultasi terkait pengisian LHKPN.

"Kami siap membantu, kalau perlu kita kirim tim buat bantu buat, terutama yang belum pernah. Kalau yang sudah pernah kami harapkan sebelum tiga bulan sudah semua," ujarnya.

Lebih lanjut, dia mengatakan para pejabat baru tersebut punya waktu tiga bulan sejak dilantik sebagai pejabat penyelenggara negara.

Berdasarkan tanggal pelantikan para pejabat di atas, masih ada sekitar dua bulan untuk memenuhi kewajiban mengisi LHKPN.

Sebelumnya, Presiden Ke-7 Joko Widodo menetapkan Peraturan Presiden Nomor 137 Tahun 2024 tentang Penasihat Khusus Presiden, Utusan Khusus Presiden, Staf Khusus Presiden dan Staf Khusus Wakil Presiden.

Penetapan perpres itu ditandatangani Jokowi 18 Oktober 2024 saat ia masih menjabat Presiden RI.

Sebagaimana salinan perpres yang diunduh di laman jdih.setneg.go.id, perpres itu mengatur tentang keberadaan Penasihat Khusus Presiden, Utusan Khusus Presiden serta Staf Khusus Presiden dan Staf Khusus Wakil Presiden.

Baik Penasihat Khusus Presiden dan Utusan Khusus Presiden dibentuk untuk memperlancar tugas Presiden RI.

Keduanya melaksanakan tugas tertentu yang diberikan oleh Presiden di luar tugas-tugas yang sudah dicakup dalam susunan organisasi kementerian dan instansi pemerintah lainnya. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler