Kekayaan Jokowi dari Wali Kota-Presiden RI Versi LHKPN, Hitung Sendiri Kenaikannya

Jumat, 13 September 2024 – 10:56 WIB
Presiden Jokowi. Foto: Yasuyoshi Chiba/AFP

jpnn.com - Presiden RI Joko Widodo bakal mengakhiri masa jabatan pada 20 Oktober 2024 nanti, bersamaan dilantiknya Prabowo Subianto menjadi Presiden kedelapan Republik Indonesia.

Jokowi-sapaan akrab Joko Widodo yang dikenal sebagai pengusaha mebel alias tukang kayu, mengawali karier di pemerintahan dengan menjadi wali kota Surakarta yang menjabat 28 Juli 2005 - 1 Oktober 2012.

BACA JUGA: Komandan Relawan TKN Sebut Upaya Membenturkan Prabowo dengan Jokowi dan Gibran Kandas

Setelah itu, suami Iriana tersebut maju pada Pilkada DKI Jakarta dan terpilih menjadi gubernur dengan masa menjabat 15 Oktober 2012-16 Oktober 2014 atau sekitar 2 tahun saja.

Posisi sebagai gubernur DKI adalah batu loncatan bagi ayah tiga anak itu menjadi Presiden RI dengan ikut Pilpres 2014, berpasangan dengan Jusuf Kalla (JK). Mereka menang dan memimpin Indonesia periode 2014-2019.

BACA JUGA: Begini Nasib Oknum Camat-Bidan PPPK yang Berbuat Mesum dalam Mobil di Parkiran RS

Pada Pilpres 2019, Jokowi yang berpasangan dengan KH Ma'ruf Amin, terpilih lagi menjadi presiden untuk periode kedua yang berakhir 20 Oktober 2024 nanti.

Sebagai penyelenggara/pejabat negara dan pemerintahan, Jokowi juga menjadi pihak yang wajib melaporkan LHKPN.

BACA JUGA: Gadis Penjual Gorengan Tewas Dibunuh di Padang Pariaman, Kementerian PPPA Angkat Bicara

Dikutip dari elhkpn.kpk.go.id, pihak yang wajib melaporkan LHKPN adalah;

1. Penyelenggara Negara sebagaimana dimaksud dalam UU No. 28 tahun 1999; dan

2. Pejabat Negara yang menjalankan fungsi eksekutif, legislatif, atau yudikatif, dan pejabat lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara atau pejabat publik lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dari web elhkpn.kpk.go.id untuk pencarian semua tahun, Joko Widodo tercatat melaporkan LHKPN ketika menjabat wali kota Surakarta, gubernur DKI Jakarta, dan Presiden RI.

LHKPN Jokowi saat menjabat wali kota Surakarta

Saat di Pemerintahan Kota Surakarta, Jokowi pertama melaporkan LHKP tertanggal 18 Februari 2005 dengan total harta kekayaan Rp 9.849.500.000, tanpa utang maupun piutang.

Kemudian, Jokowi kembali melaporkan LHKPN pada 31 Oktober 2018 dengan jabatan wali kota Surakarta periode 2005-2010 dengan total harta kekayaan Rp 14.345.370.500.

Lalu, pelaporan berikutnya dilakukan Jokowi pada 28 Februari 2010 saat jabatan wali kota Surakarta periode 2010-2015 dengan total harta kekayaan Jokowi Rp 18.673.250.500.

Data lebih rinci mengenai LHKPN untuk masing-masing tahun pelaporan di atas bisa diakses di laman elhkpn KPK.

LHKPN Jokowi saat menjabat gubernur DKI Jakarta

Saat menjadi gubernur periode 2012-2017 pada instansi Pemprov DKI Jakarta, Jokowi tercatat melaporkan LHKP pada 31 Maret 2012 dengan total harta kekayaan Rp 27.463.227.435.

Namun, dalam dokumen terlampir pada situs elhkpn tersebut, status laporan LHKP Jokowi yang tercatat ada dua, yakni 20 Februari 2010 dan 31 Maret 2012 dengan total harta kekayaan berbeda.

Untuk status laporan 20 Februari 2010, total harta kekayaan Jokowi yang tidak bergerak dan bergerak Rp 18.469.690.5000 dan USD9.483, sedangkan 31 Maret 2012 sebanyak Rp 27.255.767.435 dan USD9.876.

Data lebih rinci mengenai LHKPN untuk masing-masing tahun pelaporan di atas bisa diakses di laman elhkpn KPK.

LHKPN Jokowi saat menjabat Presiden RI

Pada pencarian instansi Istana Kepresidenan, Jokowi tercatat melaporkan LHKPN pada 14 Mei 2014 saat berstatus calon presiden 2014-2019 dengan total harta kekayaan Rp 30.169.266.012.

Pada tanggal pelaporan 31 Desember 2014 saat jabatan presiden RI, Jokowi melaporkan harta kekayaan Rp 33.475.557.928.

Lalu, pada LHKPN yang dilaporkan 31 Desember 2017, total harta kekayaan Jokowi 49.062.239.628.

Selanjutnya pada laporan LHKPN 31 Desember 2019, total harta kekayaan Jokowi Rp 54.718.200.893.

Berikutnya pada laporan LHKPN 31 Desember 2020, total harta kekayaan Jokowi Rp 63.616.935.818.

Pada laporan LHKPN 31 Desember 2021, jumlah harta kekayaan Jokowi tercatat Rp 71.471.446.189.

Dalam laporan LHKPN tanggal 31 Desember 2022, total harta kekayaan Jokowi Rp 82.369.583.676.

Terakhir, pada laporan LHKPN 32 Desember 2023, total harta kekayaan Presiden Jokowi tercatat Rp 95.820.385.076.

Khusus untuk pelaporan LHKPN terakhir, sebagaimana dilihat pada dokumen terlampir, Jokowi melaporkan harta berupa tanah dan bangunan senilai Rp 74.195.950.000.

Dari 20 bidang tanah dan bangunan, hanya satu yang berada di DKI Jakarta, selebihnya di Jawa Tengah.

Kemudian, alat transportasi dan mesin dilaporkan seharga Rp 432.000.000, dan harta bergerak lainnya Rp 356.950.000.

Selanjutnya berupa kas dan setara kas Rp 20.835.485.076. Jokowi tidak memiliki utang, sehingga total harta kekayaannya pada pelaporan 2023 Rp 95.820.385.076.

Rincian data tentang LHKPN Presiden ketujuh RI Jokowi ini dapat diakses pada laman elhkpn KPK sebagai bentuk keterbukaan informasi publik.(fat/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler