JAKARTA – Wakil Ketua Panja RUU Pemilu di DPR, Gede Pasek Suardika, mengatakan, saat ini proses pembahasan RUU Pemilu masih pada tim perumus (timus). Tapi, kata dia, timus termasuk cepat melakukan pembahasan.“Sekarang sudah masuk pasal 80 dari 300 pasal. Yang pasti sekarang namanya tidak lagi perubahan (UU Pemilu Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilu), tapi penggantian,” kata Pasek, Selasa (6/3), di Gedung DPR, Senayan, Jakarta.
“Kalau dulu perubahan, tapi sekarang penggantian, karena lebih dari 50 persen (pasal) diganti. Menurut peraturan yang ada memang harus penggantian,” lanjut politisi Partai Demokrat, itu.
Terkait apakah empat masalah krusial yakni, Parliamentary Treshold (PT), sistem pemilu, alokasi kursi perdapil dan sistem penghitungan suara sudah ada kesepakatan di Sekretariat Gabungan (Setgab) koalisi partai politik (parpol) pendukung pemerintah, Pasek mengatakan, “Sudah ada komunikasinya soal empat krusial. Tapi, belum hitam di atas putih. Kalau ketemu (anggota Setgab) sudah dan mulai merapat.”.
Ditanya apakah ada skenario agar pembahasan RUU Pemilu ini sengaja dibuat tidak tuntas hingga tidak selesai dan menggunakan UU lama pada 2014, Pasek membantah. “Terbukti kemarin rapat sampai setengah sebelas malam dibahas lancar, tidak deadlock. Nanti siang dibahas lagi. Jadi, tidak deadlock,” ujarnya.
Lebih jauh dia mengatakan, kemungkinan untuk voting pasti ada karena itu memang diatur dalam tata tertib (tatib). “Karena mungkin tatib memungkinkan, mungkin saja. Tapi besar potensi untuk lobi,” ungkap Pasek.
Seperti diketahui, penyelesaian RUU Pemilu ditarget pada akhir Maret 2012. Namun, sampai sekarang empat masalah krusial yakni PT, sistem pemilu, alokasi kursi perdapil dan sistem penghitungan suara belum bisa dituntaskan. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Golkar Pertimbangkan Tantowi dan Alex
Redaktur : Tim Redaksi