jpnn.com - SURABAYA - Belum juga resmi diberlakukan, banyak e-KTP yang rusak dan hilang. Menurut data di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Surabaya, ada sekitar 50 ribu e-KTP milik warga Surabaya yang tidak bisa digunakan karena rusak dan hilang. Dengan demikian, pemiliknya harus mengurus ulang e-KTP yang benar-benar berlaku secara nasional akhir Desember 2014 tersebut.
Kepala Dispendukcapil Surabaya Suharto Wardoyo menjelaskan, kerusakan paling banyak disebabkan belum berubahnya perilaku lembaga pelayanan publik. Misalnya, pelayanan terhadap orang yang mengurus surat izin mengemudi (SIM). Saat pengurusan, petugas samsat menstaples e-KTP. Hal itu diakui oleh mereka yang e-KTP-nya rusak. "Paling banyak mereka mengakui karena itu," ujarnya.
Akibatnya, e-KTP tidak terbaca di smart card reader sehingga tak bisa diidentifikasi apakah asli atau tidak. Dampaknya, e-KTP itu tidak bisa digunakan untuk transaksi perbankan atau pelayanan publik lain. "Tentu akan menyulitkan warga kalau rusak," ujarnya.
E-KTP hilang lebih banyak disebabkan sikap pemegang kartu. Meski jumlahnya sedikit, mereka yang kartunya hilang harus mengurus ulang. Karena itu, kepedulian pemilik terhadap e-KTP harus ditingkatkan.
Dia mengatakan, untuk e-KTP yang hilang, pemilik bisa mengurusnya dengan surat kehilangan dari kepolisian. "Setelah itu, baru bisa diproses," ujarnya.
Untuk e-KTP yang rusak, pengurusannya hampir sama. Pemegang kartu membuat surat pernyataan e-KTP rusak serta melampirkan surat keterangan dari kecamatan dan kelurahan. "Sederhana kok," ujar mantan Kabag Hukum itu.
Menurut Anang, sapaan akrab Suharto Wardoyo, penggantian e-KTP rusak dan hilang belum bisa dilakukan dalam waktu dekat. Dispendukcapil masih menunggu masa berlaku KTP nonelektronik (KTP lama) habis pada 31 Desember 2014. Karena itu, dispendukcapil akan memberikan KTP nonelektronik sebagai pegangan bagi orang yang e-KTP-nya rusak atau hilang. "KTP lama ini menjadi alternatif," jelasnya.
Apalagi, hingga saat ini dispendukcapil belum mendapat blangko e-KTP dari Kementerian Dalam Negeri. Anang menjelaskan, mungkin blangko e-KTP baru bisa didapatkan akhir tahun. "Jadi, harus tetap menunggu," katanya.
Dia berharap semua lembaga pelayanan publik dan perbankan lebih ramah terhadap e-KTP. Tidak menstaples atau melakukan hal yang bisa merusak kartu itu. "Jika semua mau bekerja sama, tentu e-KTP bisa bertahan lama."
Sementara itu, Ketua Komisi D DPRD Surabaya Baktiono menganjurkan dispendukcapil agar memberikan sosialisasi terhadap lembaga yang sistemnya terdeteksi bisa merusak e-KTP. Hal itu diperlukan untuk mengurangi risiko kerusakan kartu tersebut. "Datangi dan berikan pemahaman," ujarnya.
Yang juga penting adalah belum selesainya perekaman e-KTP. Hal tersebut tentu memengaruhi data jumlah penduduk Surabaya. Jika warga itu meninggal atau pindah, harus benar-benar dicek. "Ini kantahun politik, jadi jangan sampai dimanfaatkan orang yang tidak bertanggung jawab," kata politikus PDIP tersebut.
Hingga saat ini, di antara 2,1 juta wajib e-KTP di Kota Pahlawan, baru sekitar 1,7 juta warga yang merekam e-KTP. Artinya, masih ada sekitar 400 ribu warga yang belum merekam kartu tersebut.(idr/c7/end)
BACA JUGA: Ancam Beber Temuan Kecurangan Kelulusan Honorer K2
BACA ARTIKEL LAINNYA... Rizal Ramli: Kini yang Bercokol Rezim Pencitraan
Redaktur : Tim Redaksi