jpnn.com - JAKARTA - Berdasarkan data Kejaksaan Agung hingga awal 2015, ada total 64 napi mati narkotika. Enam di antaranya sudah dieksekusi pada 18 Januari 2015 di gelombang pertama.
Terakhir, Rabu (29/4), giliran delapan napi narkotika yang meregang nyawa di lembaga pemasyarakatan di Pulau Nusakambangan pada gelombang kedua.
BACA JUGA: Jokowi: Kami Ini Sudah Super Hati-hati
Saat ini, sisa sedikitnya 50 terpidana mati yang menunggu giliran eksekusi mati moncong senapan regu tembak Brimob Polri yang tergabung dalam tim eksekutor. Nah, hampir seluruh napi itu sudah mengajukan upaya hukum. Termasuklah upaya hukum luar biasa dengan mengajukan pengampunan kepada Presiden.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Tony Tribagus Spontana mengatakan, jumlah terpidana mati itu bersifat dinamis. Sebab, lanjut Tony, dalam hitungan hari bisa saja jumlahnya bertambah karena ada vonis-vonis hakim di seluruh Indonesia.
BACA JUGA: Anak Buah Prabowo Curiga Ada Rekayasa Selamatkan Nyawa Mary Jane
"Pasti akan ada vonis-vonis lagi,” ujar Tony, Kamis (30/4).
Pada gelombang pertama Januari 2015 narapidana yang ditembak mati adalah Namaona Denis (Malawi), Marco Archer Cardoso Moreira (Brazil), Daniel Enemuo alias Diarrassouba Mamadou (Nigeria), Ang Kim Soei alias Kim Ho alias Ance Tahir (Belanda), Tran Thi Bich Hanh (Vietnam), dan Rani Andriani alias Melisa Aprilia (Indonesia).
BACA JUGA: Pentolan PKS Ini Anggap Jokowi Gunakan Pendekatan Drama
Sedangkan gelombang kedua 29 April 2015 adalah Andrew Chan dan Myuran Sukumaran (Australia), Martin Anderson, Raheem Agbaje, Sylvester Obiekwe Nwolise dan Okwudili Oyatanze (Nigeria), Zainal Abidin (Indonesia), Rodrigo Gularte (Brazil). (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kunker ke Korea Selatan, Anggota DPR Kepergok Bawa Keluarga Berbelanja
Redaktur : Tim Redaksi