500 Kilogram Daging Babi Diamankan Satpol PP di Dharmasraya

Minggu, 13 November 2016 – 03:15 WIB
Daging babi yang sempat diamankan Satpol PP Dharmasraya di kilometer 9, Jorong Sialang, Kenagarian Gunungselasih, Kecamatan Pulaupunjung, Sumbar. Foto: dokumen JPNN

jpnn.com - DHARMASRAYA — Sedikitnya 500 kilogram daging babi diamankan satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Dharmasraya saat hendak dimuat ke dalam truk, Jumat (11/11). 

Sebelum dimuat daging babi tersebut ditumpuk di areal perkebunan sawit dan karet di kilometer 9, Jorong Sialang, Kenagarian Gunungselasih, Kecamatan Pulaupunjung. 

BACA JUGA: Serem! Rumah Diteror Hantu, Cermin Keluarkan Darah, Pisau Terbang Sendiri

Namun, setelah itu dilepaskan dengan perjanjian pemiliknya tidak lagi menumpuk daging tersebut di Dharmasraya.

Kepala Kantor Satpol PP Dharmasraya Marius Dt Bandaro Kuniang menyebutkan, kepala, kaki dan isi perut babi dibuang pemiliknya ke sungai. 

BACA JUGA: Ular 6 Meter Berkeliaran di Permukiman Warga, Ini Wujudnya

Menurut Marius, pemilik daging babi itu merupakan pria asal Sumatera Utara bernama Laboran Nursanti Gultom, yang bertempat tinggal di Jorong Sungaikambut, Kenagarian Pulaupunjung. Daging babi itu tidak disita dan diminta dibawa pemiliknya ke Medan. 

“Untuk sementara, pemilik kita ikat dengan surat perjanjian untuk tidak mengulangi lagi perbuatannya.”

BACA JUGA: Yeeessss... Kabar Gembira untuk Ribuan PNS

“Jika pemilik kembali melakukannya, daging babi tersebut akan disita dan pemiliknya kita jerat sesuai hukum yang berlaku,” ucapnya seperti diberitakan Padang Ekspress (Jawa Pos Group) hari ini.

Menurut dia, kendala yang dihadapi adalah belum adanya aturan yang jelas tentang larangan peredaran daging babi di daerah itu. 

Oleh karena itu pihaknya berharap wali nagari mengeluarkan peraturan nagari tentang larang peredaran daging babi sehingga pihaknya dapat menindaklanjutinya.

Penggerebekan tempat penumpukan daging babi itu, berdasarkan informasi dari masyarakat. 

Setelah dilakukan penyelidikan selama seminggu, ternyata informasi tersebut benar dan langsung ditindaklanjuti.

Kata Marius, dari keterangan pemiliknya, daging babi dibeli dari suku anak dalam (SAD) atau suku kubu dengan harga Rp 5 ribu per kilogram. Menurut pengakuan pemiliknya akan dipasarkan di Medan. 

Akan tetapi, Marius menyesalkan adalah limbah dari daging babi yang dibuang  atau dihanyutkan ke sungai. 

Sementara setiap harinya, warga memanfaatkan sungai untuk mandi, cuci dan kakus (MCK). Terutama warga yang berdekatan dengan lokasi penumpukan daging babi tersebut, yakni di Jorong Kampungsurau.     

Berdasarkan informasi yang diperoleh Marius dari masyarakat, daging babi tersebut juga diduga beredar di Dharmasraya. 

“Namun hal tersebut, belum kita temukan dan baru sebatas rumor. Untuk itu, kami berharap masyarakat agar hati-hati membeli daging. 

“Bukan tidak mungkin daging babi juga dijual di pasar-pasar tradisional yang dicampur dengan daging sapi atau daging kerbau,” ucapnya.(ita/ray/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Lucuuu, Pengakuan Pria Bertato yang Curi Celana Dalam Janda


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler