jpnn.com, JAKARTA - Sebanyak 51 ribu Honorer K2 yang lulus seleksi PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja) tahap pertama Februari 2019, tidak perlu gusar.
NIP PPPK sudah disiapkan Badan Kepegawaian Negara (BKN). Begitu Perpres tentang Gaji dan Tunjangan PPPK terbit, proses administrasi penerbitan NIP langsung jalan.
BACA JUGA: Kabar Sejuk untuk 51 Ribu Honorer K2 soal NIP PPPK
"Enggak usah khawatir. NIP 51 ribu PPPK sudah disiapkan BKN kok. Cuma untuk prosesnya kan harus ada regulasinya. Nah, itu yang sedang digodok pemerintah. Harusnya kalau tidak ada Covid-19, sudah selesai regulasi tentang gaji dan tunjangan PPPK," terang Plt Deputi SDM Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) Teguh Wijinarko kepada JPNN.com, Kamis (9/4).
Dia menyebutkan, bila 51 ribu PPPK sudah diangkat dan mendapatkan NIP, gajinya langsung dibayarkan.
BACA JUGA: Maaf, Rekrutmen CPNS dan PPPK Tahun Ini Ditiadakan
Namun, apakah PPPK bisa menikmati THR dan gaji ke-13 tahun ini, Teguh belum bisa memprediksikan.
"Saya belum tahu karena itu ranahnya Kementerian Keuangan. Yang jelas, begitu PPPK kantongi NIP, mereka bisa menerima gaji," ujarnya.
BACA JUGA: Sri Mulyani Anggap Glenn Fredly Teman, Simak juga Kalimat Dukacita Ahok dan Anies
Kepala BKN Bima Haria Wibisana pernah mengungkapkan, sudah sejak tahun lalu NIP PPPK disiapkan.
Namun, karena kendala regulasi membuat proses penetapan NIP belum jalan.
"Sudah lama siap. Sekarang kami juga menunggu regulasinya. Begitu Perpres tentang Gaji dan Tunjangan PPPK turun, kami langsung tancap gas," tandasnya.
Bima juga mengakui, akibat wabah corona, berimbas ke seluruh agenda pemerintah termasuk pembahasan draf Perpres tentang Gaji dan Tunjangan PPPK. (esy/jpnn)
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad