Maaf, Rekrutmen CPNS dan PPPK Tahun Ini Ditiadakan

Rabu, 08 April 2020 – 08:54 WIB
Rekrutmen CPNS dan PPPK tahun 2020 ditiadakan karena ada wabah virus corona. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Rekrutmen CPNS dan PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja) tahun 2020 ditiadakan karena ada wabah virus corona, COVID-19.

Rencana pemerintah, rekrutmennya CPNS dan PPPK akan digelar tahun depan.

BACA JUGA: Kabar Baik untuk PNS, TNI, dan Polri soal THR dan Gaji ke-13, Ada Pengecualian

Plt Deputi SDM Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) Teguh Wijinarko mengungkapkan, sejatinya pemerintah berencana merekrut CPNS dan PPPK tahun anggaran 2020.

Namun, karena bencana Covid-19 membuat rencana tersebut batal digelar tahun ini.

BACA JUGA: Hari Paling Mematikan di New York, Corona Sangat Sadis!

"Untuk rekrutmen CPNS dan PPPK 2020, akan digelar di 2021. Tidak akan mungkin rekrutmen digelar dalam situasi seperti ini. Apalagi pemerintah tengah fokus pada penangan Covid-19," kata Teguh kepada JPNN.com, Rabu (8/4).

Meski ditunda di 2021, usulan formasi aparatur sipil negara (ASN) dari seluruh instansi pusat dan daerah prosesnya tetap berjalan.

BACA JUGA: Soal THR PNS dan Gaji ke-13, Para Abdi Negara Diminta Tetap Tenang

Masing-masing instansi wajib memetakan kebutuhan ASN selama lima tahun ke depan. Usulannya dimasukkan ke dalam e-Formasi.

Teguh memaparkan, dalam pengusulan kebutuhan ASN, tidak hanya PNS tetapi juga PPPK. Untuk tahun anggaran 2020, persentasenya 50 persen PNS, 50 persen PPPK.

"Karena Perpres jabatan PPPK sudah ada makanya usulan kebutuhan ASN tidak hanya PNS. Instansi harus mengusulkan kebutuhan PPPK," terangnya.

Menurut Teguh, dengan adanya formasi PPPK, pengisian jabatan untuk PNS akan berkurang dari tahun ke tahun.

Sesuai amanat UU ASN, persentase PNS lebih sedikit dibandingkan PPPK. PNS hanya diisi untuk jabatan struktural. Sedangkan PPPK jabatan fungsional.

"Dalam Perpres tentang Jabatan yang Dapat Diisi PPPK baru 147 jabatan fungsional yang terdaftar. Namun, jumlah tersebut akan terus bertambah sesuai kebutuhan instansi akan PPPK," tutupnya. (esy/jpnn)


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler