51 Ribu PPPK Senang, Nur Sampaikan Pesan untuk Honorer K2 Tenaga Teknis

Rabu, 30 September 2020 – 09:03 WIB
Korwil Perkumpulan Hononer K2 Indonesia (PHK2I) DKI Jakarta Nurbaitih. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Langkah Presiden Jokowi meneken Perpres Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) memberikan harapan baru bagi honorer K2 yang belum berubah status sebagai aparatur sipil negara (ASN).

Dengan adanya Perpres 98 Tahun 2020, maka tahapan penerbitan NP dan SK PPPK bagi 51 ribu honorer K2 hasil seleksi Februari 2019, bisa segera dilakukan.

BACA JUGA: 5 Hal Penting di Perpres 98 Tahun 2020, PPPK Harus Tahu

Perpres 98 Tahun 2020 melengkapi regulasi yang dibutuhkan dalam proses seleksi PPPK.

Nah, para honorer K2 yang belum berubah menjadi PNS atau PPPK, bisa mengikuti rekrutmen PPPK tahap II yang rencananya digelar pada 2021.

BACA JUGA: Perpres 98 Tahun 2020 Diteken, Giliran Fokus Urus Honorer K2 Belum Lulus PPPK

"Saya ikut senang karena Perpres 98 tahun 2020 sudah diteken presiden. Saya mengucapkan selamat kepada kawan-kawan yang sudah menunggu 19 bulan sejak mereka direkrut Februari 2020,"  kata Pimpinan Perkumpulan Honorer K2 Indonesia (PHK2I) Nurbaitih kepada JPNN.com, Rabu (30/9).

Perjuangan yang melelahkan akhirnya bisa terbayarkan.

BACA JUGA: Mahfud MD: Kelihatan Siapa yang Berpura-pura atau Tidak

Ini lanjut Nur, sapaan karibnya, membuktikan perjuangan itu tidak akan mengkhianati hasil.

Dia berharap dengan keluarnya Perpres tersebut menjadi pintu awal penyelesaian honorer K2 terutama bagi 51 ribu yang sudah dinyatakan lulus PPPK.

"Saya dan kawan-kawan honorer yang belum lulus PNS atau PPPK, bisa mengambil langkah perjuangan berikutnya. Semoga pemerintah lebih serius lagi menyelesaikan honorer K2," ujar Nurbaitih.

Dia juga berharap dalam Perpres 38 tahun 2020 tentang Jabatan yang Dapat Diisi PPPK, di mana ada 147 jabatan fungsional, bisa diisi oleh tenaga teknis lainnya khususnya tenaga honorer K2 

"Jangan tutup formasi itu buat mereka. Pemerintah  juga wajib memerhatikan tenaga teknis lainnya. Mereka juga bagian sentral yang bekerja saat ini," tegasnya.

Dia mengimbau, honorer K2 tenaga teknis ikut aktif mengawal 147 jabatan formasi itu dengan melakukan koordinasi ke Badan Kepegawaian Daerah (BKD) serta kepala daerah masing-masing.

"Teman-teman tenaga teknis, intensifkan pendekatan dengan kepala daerah, DPRD, dan BKD agar 147 jabatan fungsional bisa diisi honorer K2 tenaga teknis. Jadi enggak melulu guru, tenaga kesehatan, dan penyuluh. Itu sudah saya lakukan di DKI saat ini," papar Nur yang juga koordinator PHK2I DKI Jakarta.

Nur memastikan, akan terus berjuang sampai seluruh honorer K2 terselesaikan.

Jangan sampai ada honorer K2 yang tertinggal 

"Kami akan terus minta dorongan baik di Komisi II dan Komisi X agar tahun depan makin banyak honorer K2 usia di atas 35 tahun yang bisa terakomodir dalam rekrutmen PPPK 2021," pungkasnya, menanggapi terbitnya Perpres 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK. (esy/jpnn)

 

Simak! Video Pilihan Redaksi:


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler