jpnn.com, JAKARTA - Dua politikus berbeda partai berkomentar atas langkah Presiden Jokowi meneken Perpres 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja).
Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PDIP Hugua dan wakil ketua Komisi X DPR dari Fraksi PKS Abdul Fikri Faqih mengaku lega karena satu tahapan penting penyelesaian masalah honorer K2 sudah dilakukan pemerintah.
BACA JUGA: Terbit Perpres 98 Tahun 2020 tentang Gaji PPPK, Honorer K2 Bertakbir, Menangis
"Alhamdulillah, Perpresnya turun juga. Saya ikut lega dan gembira karena pemerintah mau mendengarkan aspirasi rakyat yang disampaikan lewat DPR," kata Abdul Fikri kepada JPNN.com, Selasa (29/9).
Abdul Fikri memang selama ini getol mendesak Mendikbud Nadiem Makarim untuk mendorong Perpres tentang Gaji dan Tunjangan PPPK ditetapkan.
BACA JUGA: Berapa Gaji PPPK Berdasar Perpres 98 Tahun 2020?
Dengan alasan, sudah 19 bulan guru honorer K2 yang lulus seleksi PPPK Februari 2019 nasibya digantung.
"PPPK tahap satu selesai, berikutnya penyelesaian sisa honorer K2 dan non-K2. Mudah-mudahan dengan terbitnya Perpres ini bisa menyelesaikan masalah honoror secara bertahap," tandasnya.
BACA JUGA: Semoga Pak Jokowi Selalu Sehat, PPPK Sejahtera, Amin
Hugua, politikus Fraksi PDIP juga tak kalah gembiranya.
Di Komisi II DPR, mantan Bupati Wakatobi ini sangat gencar mencecar Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Tjahjo Kumolo dan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana, terkait masalah honorer K2 terutama yang lulus PPPK.
Nyaris, setiap ada agenda rapat kerja, masalah penyelesaian honorer K2 disuarakan Hugua. Juga Abdul Fikri Faqih.
"Alhamdulillah. Saya ikut lega paling tidak dengan terbitnya Perpres ini membuat suasana jadi kondusif. Honorer K2 yang lulus PPPK jadi anteng dan tidak berpikir negatif lagi kepada presiden," ujar Hugua.
Menurut Hugua, Presiden Jokowi tentunya sangat hati-hati sebelum membubuhkan tanda tangan ke Rancangan Perpres karena harus melihat kesiapan anggaran di daerah juga.
Jangan sampai begitu Perpres tentang Gaji dan Tunjangan PPPK diteken malah memantik suasana riuh, apalagi di masa pandemi COVID-19 semuanya serba sensitif.
"Kalau Perpres sudah diteken presiden tandanya semua sudah clear. Kami turut berbahagia juga karena penantian panjang honorer K2 yang lulus PPPK berakhir," tandasnya.
Sebelumnya, Kepala BKN Bima Haria Wibisana menyampaikan kabar ke JPNN.com, Senin malam, bahwa Presiden Jokowi telah meneken Perpres Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK. (esy/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad