jpnn.com, JAKARTA - Seleksi calon aparatur sipil negara (CASN) baik CPNS 2021 dan PPPK resmi dimulai pada 30 Juni.
Menurut Plt Asisten Deputi Perencanaan dan Pengadaan SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) Katmoko Ari Sambodo, sebanyak 570 instansi pemerintah turut berpartisipasi untuk merekrut talenta terbaik bangsa.
BACA JUGA: Ada Daerah Tunda Rekrutmen CPNS dan PPPK 2021, Bu Titi Gusar
Dia menyebutkan, 570 instansi pemerintah tersebut terdiri dari 53 kementerian dan lembaga, 33 pemerintah provinsi serta 484 pemerintah kabupaten dan kota.
"Ke-570 instansi pemerintah tersebut akan merekrut 689.623 formasi kebutuhan CPNS serta PPPK 2021. Khusus bagi instansi daerah, juga akan merekrut PPPK guru," ungkap Katmoko dalam pernyataan resminya, Rabu (30/6).
Ari juga mengingatkan agar calon pelamar bisa mempelajari terlebih dahulu mengenai jalur dan formasi yang akan diambil. Terkait jalur, dapat dipelajari melalui kebijakan yang dikeluarkan oleh KemenPAN-RB.
Kebijakan dimaksud adalah Peraturan MenPAN-RB Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pengadaan PNS, PermenPAN-RB Nomor 28 Tahun 2021 tentang Pengadaan PPPK untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah Tahun 2021. Juga PermenPAN-RB Nomor 29 Tahun 2021 tentang Pengadaan PPPK untuk Jabatan Fungsional.
"Informasi terkait formasi bisa dilihat di persyaratan dan ketentuan di masing-masing instansi yang akan dilamar," terangnya.
Hal ini, lanjutnya, menjadi penting untuk dipahami, karena pelamar hanya bisa memilih satu jalur dan satu formasi, dan tidak dapat diubah ketika sudah dilakukan pendaftaran.
Pendaftaran CPNS 2021 dan PPPK dibuka sejak 30 Juni hingga 21 Juli 2021. Pendaftaran dilakukan pada portal sistem seleksi calon aparatur sipil negara (SSCASN) melalui laman https://sscasn.bkn.go.id/.(esy/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad