jpnn.com - JAKARTA - Sub Direktorat Pembinaan dan Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Minggu (23/3), menindak sedikitnya 52 kendaraan massa peserta kampanye pemilihan umum 2014 di Jakarta. Dari jumlah itu, satu kendaraan ditahan karena tak memiliki kelengkapan dokumen.
"Hari ini penindakan peserta kampanye pemilu, jumlah tilang 52, satu kendaraan roda dua ditahan," kata Kepala Subdit Bingakum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Hindarsono, Minggu (23/3).
BACA JUGA: Konsumsi Miras, Remaja Mudah Jadi Pembunuh
Hindarsono merinci, pelanggar lalu lintas itu terdiri dari empat pengendara dari massa simpatisan Partai NasDem di Jalan Raya Lenteng Agung dan Kampung Makassar. Kemudian, 29 pengendara dari massa simpatisan Partai Gerindra di Jalan Gunung Sahari, Jalan S Parman, Semanggi Atas, Asia Afrika Senayan dan Ampera Raya.
Selain itu ada 19 pengendata dari massa simpatisan Partai Demokrat di kawasan GOR Ciracas, Jalan Raya Bogor, Jakarta Timur.
BACA JUGA: IPW Beber Kejanggalan Kasus Penembakan AKBP Pamudji
Hindarsono menambahkan, 12 Surat Izin Mengemudi (SIM) dan 39 Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) juga diamankan. Sedangkan yang mendapat teguran sebanyak 10 pelanggar.
Jenis kendaraan yang ditindak antara lain satu pick up, tiga mikrolet dan 48 sepeda motor. "Karyawan swasta 49 dan sopir tiga orang," katanya.
BACA JUGA: Anak Buah Pelesir Masal ke Bromo, Kasudin Kena Sanksi
Sebagian besar pelanggar atau 47 pengendara yang ditilang karena tidak menggunakan helm. Sedangkan empat pengendara lainnya karena muatan berlebihan dan satu pngendara karena tidak bisa menunjukkan kelengkapan surat kendaraan.(boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kampanye Akbar Gerindra di GKB, Jalan di Senayan hingga Slipi Macet
Redaktur : Tim Redaksi