522 Napi Diusulkan Terima Remisi Lebaran

Kamis, 13 Mei 2021 – 07:04 WIB
Ilustrasi penjara. Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, MANADO - Tercatat 522 narapidana di Sulawesi Utara (Sulut) diusulkan untuk mendapatkan remisi khusus Hari Raya Idulfitri 1442 Hijriah.

Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sulut Bambang Haryanto, di Manado mengatakan dari jumlah itu, terdapat satu narapidana untuk mendapatkan remisi khusus 2, atau saat mendapatkan remisi langsung bebas.

BACA JUGA: 5 Berita Terpopuler: Kubu Rizieq Berterima Kasih pada Jokowi, Novel Baswedan Bilang Begini, Kapolri Beri Kenaikan Pangkat

menambahkan sementara lainnya remisi bervariasi dari 15 hari, satu bulan, satu bulan 15 hari dan dua bulan.

Warga binaan pemasyarakatan mendapatkan remisi itu tersebar pada 14 unit pelaksana teknis baik Lembaga Pemasyarakatan, Rumah Tahanan Negara maupun Cabang Rutan di Sulut.

BACA JUGA: Idulfitri 2021, 4.906 Napi Dapat Remisi Khusus

Untuk mendapatkan remisi tersebut warga binaan harus memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"Warga binaan tersebut antara lain harus berkelakuan baik," kata Bambang. (antara/jpnn)

BACA JUGA: Selamat Hari Raya Imlek, 32 Napi Terima Remisi Khusus


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler