jpnn.com, MANADO - Tercatat 522 narapidana di Sulawesi Utara (Sulut) diusulkan untuk mendapatkan remisi khusus Hari Raya Idulfitri 1442 Hijriah.
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sulut Bambang Haryanto, di Manado mengatakan dari jumlah itu, terdapat satu narapidana untuk mendapatkan remisi khusus 2, atau saat mendapatkan remisi langsung bebas.
menambahkan sementara lainnya remisi bervariasi dari 15 hari, satu bulan, satu bulan 15 hari dan dua bulan.
Warga binaan pemasyarakatan mendapatkan remisi itu tersebar pada 14 unit pelaksana teknis baik Lembaga Pemasyarakatan, Rumah Tahanan Negara maupun Cabang Rutan di Sulut.
BACA JUGA: Idulfitri 2021, 4.906 Napi Dapat Remisi Khusus
Untuk mendapatkan remisi tersebut warga binaan harus memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Warga binaan tersebut antara lain harus berkelakuan baik," kata Bambang. (antara/jpnn)
BACA JUGA: Selamat Hari Raya Imlek, 32 Napi Terima Remisi Khusus
Redaktur & Reporter : Natalia