53 Alat Bukti Kuatkan Kepemilikan Isle Of Man

Senin, 11 Februari 2013 – 18:15 WIB
JAKARTA  - Pengadilan Niaga Jakarta Pusat kembali menggelar sidang gugatan warga negara Inggris, Rusel Vince, terhadap merek Cap Kaki Tiga yang terdaftar atas nama Ken Wen Drug Pte Ltd, Senin (11/2). Agenda sidang hari ini memasuki tahap pembuktian dari penggugat, serta duplik dari tergugat dan turut tergugat.

Kuasa hukum penggugat, Previany Annisa Rellina, SH, advokat dan Konsultan Hukum pada kantor hukum THar & co, mengungkapkan pihaknya menyerahkan 53 bukti kepada Hakim Ketua Bagus Irawan. Bukti tersebut berupa simbol dan atribut kaki tiga, yang tertera dalam berbagai barang milik Negara Isle of Man. Mulai dari bendera, uang kertas, uang koin, perangko, kartu pos, situs resmi negara, pin, dan berbagai atribut simbol barang lainya yang jumlahnya mencapai 53 buah.

"Bukti-bukti yang kami serahkan kepada hakim ini dikumpulkan oleh Klien kami bersama tim," ujar Previani, saat ditemui usai persidangan.

Previani mengatakan, berbagai bukti yang dimilikinya ini akan menjadi dasar pegangan bagi hakim dalam memutuskan perkara. Hakim akan melihat, bahwa simbol kaki tiga benar-benar milik negara Isle of Man dan tidak bisa digunakan secara sembarangan tanpa izin oleh pihak manapun.

"Adanya bukti ini kami harap akan memudahkan hakim dalam mengambil keputusan," katanya.

Previani berharap, persidangan selanjutnya berjalan lancar sehingga bisa selesai dalam waktu 3 hingga 4 pekan ke depan. Sebab, imbuh dia, didalam proses gugatan merek jika mengacu pada ketentuan tidak boleh lebih dari 90 hari.

"Jika berjalan lancar dalam waktu 3 sampai 4 pekan ke depan sudah ada keputusan. Tentu kami harap klien kami akan mendapatkan keadilan," tuturnya.

Kuasa hukum Wen Ken Drug Agus Nasrudin, mengungkapkan isi duplik yang disampaikan kepada hakim kali ini hanya sebagai pelengkap dari jawaban yang telah diberikan dalam sidang terdahulu. Sehingga tidak banyak berbeda.

Sementara itu, Hakim Ketua dalam sidang kali ini Bagus Irawan, menyatakan sidang akan dilanjutkan dua pekan ke depan. Tepatnya tanggal 25 Februari, dengan agenda pengajuan saksi fakta sebanyak dua orang oleh penggugat.

Selain itu, juga diagendakan penyampaian bukti dari tergugat dan turut tergugat."Sidang kami gelar dua minggu lagi," tandasnya. (wok/fuz/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Dirut Bio Farma Bantah Terlibat

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler