534 Napi di Lapas Klas 1 Makassar dapat Remisi Idulfitri

Rabu, 30 Juli 2014 – 03:39 WIB

jpnn.com - MAKASSAR - Sebanyak 534 Narapidana (Napi) yang menghuni Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas 1 Makassar, mendapat remisi Idulfitri 1435 H. Empat orang di antaranya langsung bebas.

Kepada FAJAR (JPNN Grup), di rumah jabatannya, Kepala Lapas Klas 1 Makassar Edi Kurniadi, mengungkapkan, penghuni Lapas sebelumnya sebanyak 847. Terdiri atas napi kasus pidana umum 606 orang, napi anak 115, dan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) 106 orang.

BACA JUGA: Rayakan Lebaran, Enam Warga Tewas Dalam Tabrakan Beruntun

"Yang dapat remisi 534 orang. Empat orang di antaranya dinyatakan bebas. Keempat orang tersebut merupakan tahanan pidana umum," kata Edi usai salat Id bersama Napi di Lapas klas 1 Makassar, Senin, 28 Juli.

Dikatakan, pemberian remisi didasarkan pada undang-undang. "Jadi, sesuai undang-undang, remisi itu merupakan hak para napi jika memenuhi syarat," katanya.

BACA JUGA: Ibu dan Anak Kecelakaan Tunggal

Dia menambahkan, khusu terpidana korupsi, dari 15 yang diusulkan hanya 3 yang mendapatkan remisi. (sam/kas)

BACA JUGA: Idulfitri Jam Besuk Lapas Ditambah

BACA ARTIKEL LAINNYA... Puluhan Knalpot Racing Dirusak


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler