jpnn.com, NUNUKAN - Sebanyak 5.393 pelamar calon aparatur sipil negara (ASN) yang terdiri pegawai negeri sipil (CPNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) nonguru di lingkup Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara (Pemprov Kaltara) dinyatakan lulus seleksi administrasi.
"Sementara dua formasi dinyatakan tidak lulus atau tidak memenuhi syarat (TMS),” kata Gubernur Kaltara H Zainal A Paliwang melalui sambungan telepon dari Nunukan, Kamis (5/8).
BACA JUGA: Besok, Masa Sanggah Hasil Seleksi Administrasi CPNS 2021 dan PPPK
Zainal pun memberikan semangat bagi yang belum lulus. Menurut dia, mereka masih bisa mengajukan sanggahan. “Bagi yang tidak lolos jangan berkecil hati masih bisa mengajukan sanggahan sesuai waktu yang ditentukan," ungkap dia.
Mengenai pelamar yang lulus seleksi administrasi, Gubernur Kaltara Zainal A Paliwang berpesan agar mempersiapkan diri untuk mengikuti tahapan berikutnya, termasuk tes psikologis dan kemampuan intelektual.
BACA JUGA: Rizki: Sudah 3 Hari Belum Ada Pengumuman Seleksi Administrasi PPPK 2021, Guru Honorer Kena Prank
Lebih lanjut Zainal menjelaskan berdasar laporan yang diterima dari Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Kaltara, pelamar yang dinyatakan TMS atau tidak lulus seleksi administrasi dapat mengetahui alasan sehingga dinyatakan tak lulus melalui akun masing-masing.
Waktu pengajuan sanggahan berlangsung selama tiga hari yakni 6-8 Agustus 2021 dan diumumkan hasilnya pada 15 Agustus 2021.
BACA JUGA: Mentan Beri Bocoran Agar Penyuluh Pertanian Bisa Jadi PPPK, Begini Caranya...
Hanya saja, panitia seleksi daerah penerimaan CPNS dan PPPK dapat menolak sanggahan pelamar bersangkutan.
Data yang diperoleh dari BKD Kaltara, sebanyak 5.228 pelamar untuk formasi PNS dan 165 pelamar PPPK nonguru.
Pelamar PPPK guru berjumlah 500 orang seleksinya menjadi kewenangan Panitia Pengadaan Guru PPPK Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Boy