jpnn.com, CITEUREUP - Satpol PP Kabupaten Bogor, Jawa Barat menutup sementara aktivitas dua pabrik di Kecamatan Citeureup yang nekat beroperasi meski 54 pekerjanya terkonfirmasi positif Covid-19.
Menurut Kepala Satpol PP Kabupaten Bogor Agus Ridhallah penertiban, penutupan operasional pabrik itu dilakukan sesuai instruksi Bupati Bogor Ade Yasin.
BACA JUGA: Ada Spanduk Provokatif Berisi Kalimat tidak Percaya Covid-19, Polisi Langsung Bergerak
"Kami diinstruksikan Ibu Bupati Ade Yasin untuk menutup dua pabrik ini karena mendapatkan aduan dari masyarakat bahwa ada pabrik yang nekat beroperasi padahal karyawannya banyak yang terpapar Covid-19," kata Agus Ridhallah, Selasa (13/7).
Dia menjelaskan pimpinan kedua perusahaan pelanggar aturan PPKM Darurat itu bakal menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring) dengan denda maksimal Rp 50 juta berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 5 Tahun 2021.
BACA JUGA: Australia Hibahkan Ventilator untuk Indonesia, Bea Cukai Jalankan Peran Fasilitator
Sementara, Ketua DPRD Kabupaten Bogor Rudy Susmanto mengimbau pelaku industri di daerah itu menaati aturan PPKM darurat dan menerapkan protokol kesehatan (prokes) agar sektor perekonomian tidak terganggu.
"Terutama di lingkungan kerja dan sarana umum yang ada di perusahaannya masing-masing," ujar Rudy.
BACA JUGA: Rachman Thaha: di Negara Jiran Perdagangan Vaksin Covid-19 Dianggap Ilegal, Pelakunya Dihukum
Dia khawatir ketika pegawai industri abai dalam menerapkan prokes, justru akan menghambat aktivitas industri itu sendiri ketika pegawainya terpapar virus Corona.
Politikus Gerindra itu menegaskan penerapan prokes membutuhkan kedisiplinan, bukan lantaran takut dikenai sanksi oleh pemerintah.
"Harus dilandasi kesadaran bersama untuk menjaga satu sama lain terhindar dari paparan Covid-19," pungkas Rudy. (antara/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam