54 Pemilik Senpi Ilegal Ditangkap, Anak Buah Irjen Toni Singgung Soal Ancaman Hukuman Mati

Sabtu, 12 Maret 2022 – 20:57 WIB
Arsip, seorang petugas kepolisian menunjukkan barang bukti senjata api yang disita dari seorang warga asal Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan, Sabtu (4/12/2021). Foto: ANTARA/M Riezko Bima Elko P/22

jpnn.com, SUMATERA SELATAN - Tim gabungan Polda Sumsel berhasil menyita puluhan pucuk senjata api beserta amunisi berikut 54 pemiliknya dalam operasi penertiban senpi ilegal yang digelar sejak 14 Februari hingga 2 Maret 2022.

“Puluhan senjata api, amunisi dan pemiliknya tersebut diamankan dalam Operasi Senpi Musi 2022," kata Kapolda Sumsel Irjen Toni Harmanto dalam rilis yang diterima di Palembang, Sabtu.

BACA JUGA: Mata 11 Napi Ditutup Kain Hitam, Dikawal Brimob, Lalu Dijebloskan ke Nusakambangan

Menurut Irjen Toni, puluhan pucuk senjata api tersebut terdiri dari laras pendek sebanyak 27 pucuk dan senjata api laras lanjang sebanyak 32 pucuk.

"Barang sitaan itu didapat dari 54 pelaku untuk 54 ungkap kasus dalam operasi yang terhitung sejak 14 Februari hingga 2 Maret," kata dia.

BACA JUGA: Propam Polda Bergerak, Kombes Supriadi Bicara Soal Nasib Oknum Polisi Pembakar Pacar

Sedangkan barang bukti amunisi yang disita, kata dia, ada sekitar 19 butir untuk senjata api laras pendek dan 83 butir senjata api laras panjang.

Operasi ini bertujuan menertibkan senpi tanpa izin atau ilegal, yang dimiliki masyarakat sehingga menekan angka kriminalitas.

BACA JUGA: Pemburu Babi Diduga Tertembak Senjata Sendiri, Polisi Bakal Razia Senpi Rakitan

“Ke depan akan terus kami tingkatkan," kata dia.

Sementara itu, Kepala Bidang Humas Polda Sumsel Kombes Supriadi menambahkan, dalam "Operasi Senpi Musi 2022" ada tiga Polres jajaran (imbangan) juga turut mengintensifkan penindakan, yakni Polres Prabumulih, Polres Lubuk Linggau, dan Polres Pagaralam.

"Khusus ketiga Polres ini dalam waktu operasi, hanya Polres Pagaralam yang nihil. Sedangkan untuk kedua Polres lainnya mampu mengungkap masing-masing satu kasus dengan serta menangkap masing-masing satu pelaku," kata dia.

Ia melanjutkan, untuk Polres Prabumulih, menyita dua pucuk senjata api pendek dengan amunisi sebanyak 25 butir, Polres Lubuk Linggau menyita satu pucuk senjata api pendek dengan 28 butir amunisi.

"Untuk itu kami mengimbau agar masyarakat yang masih menyimpan atau memiliki senpi ilegal, rakitan, segera menyerahkannya kepada aparat kepolisian terdekat bila tidak ingin berurusan dengan hukum," Katanya.

Ia menambahkan, menyimpan senjata api dapat dikenai sanksi pidana sesuai dengan Pasal 1 Ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

BACA JUGA: Polisi Gadungan Berpangkat Ipda Ditangkap saat Bersama Wanita, Tuh Tampangnya

Pasal tersebut menyatakan siapa pun yang tanpa hak memiliki, membuat, menyimpan, menyembunyikan, dan sebagainya terhadap senjata api bisa terancam dihukum dengan hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya dua puluh tahun.(antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler