jpnn.com, PEKANBARU - Satreskrim Polresta Pekanbaru menangkap tiga orang pelaku jambret yang sudah beraksi sebanyak 57 kali. Kawanan penjambret yang ditangkap itu berinisial MR, TA, dan RF.
“Tiga tersangka jambret yang meresahkan masyarakat ini kami tangkap pada 25 Oktober 2023,” kata Wakapolresta Pekanbaru AKBP Hengky Poerwanto Senin (30/10).
BACA JUGA: Inilah Spesialis Jambret Pesepeda, Tak Berkutik Kini di Hadapan Kombes Gidion
Hengky menjelaskan, ketiganya terakhir kali beraksi pada 14 Oktober 2023 di Jalan Kartama, dan 25 Oktober 2023 di Jalan Arifin Ahcmad.
“Korbannya dijambret saat mengemudikan sepeda motor. Para pelaku mengikuti korban, kemudian dirampas barang berharganya. Contohnya gelang emas untuk korban yang di Jalan Kartama,” jelas Hengky.
BACA JUGA: Pelaku Jambret Gelang Emas Pengendara Motor Ditangkap, tuh Orangnya
Setiap kali beraksi para pelaku melakukan modus serupa. Dengan cara merampas harta benda para korban saat mengemudikan sepeda motor.
“Setelah kami tangkap, para pelaku mengaku sudah beraksi sebanyak 57 kali. Tersangka MR 24 TKP, TA 8 TKp, dan RF 25 TKp,” beber Hengky.
BACA JUGA: Jambret Sadis yang Sasar para Wanita di Kampar Diringkus, 3 Lainnya DPO
Dari pengakuan para tersangka aksi tersebut dilakukan karena tekanan ekonomi.
“Motifnya ekonomi. Kami jerat dengan Pasal 365 KUHP, dengan ancaman penjara paling lama sembilan tahun,” tutur Hengky.
Hengky mengimbau agar masyarakat tidak menggunakan perhiasan berlebihan saat keluar rumah. Terutama saat mengendarai sepeda motor.
“Jangan memancing dan memberikan kesempatan kepada para pelaku,” pungkasnya. (mcr36/jpnn)
Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Rizki Ganda Marito