Inilah Spesialis Jambret Pesepeda, Tak Berkutik Kini di Hadapan Kombes Gidion

Jumat, 11 Agustus 2023 – 22:36 WIB
Polres Metro Jakarta Utara menangkap dua tersangka yang merupakan spesialis jambret handphone dengan sasaran pesepeda. Foto: Polres Jakut

jpnn.com, JAKARTA - Polres Metro Jakarta Utara menangkap dua tersangka yang merupakan spesialis jambret handphone dengan sasaran pesepeda.

Para tersangka yang diamankan adalah A (22) dan M (29), sedangkan Sandi serta J masih buron.

BACA JUGA: Sindikat Pembobol Data Kependudukan di Manokawari Terbongkar, 4 Orang Ditangkap

“Spesialis ini mengincar handphone dari penggemar sepeda yang ditaruh di kantong belakang bajunya,” kata Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Gidion Arif Setyawan dalam konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Utara, Jumat (11/8).

Pada saat melakukan penjambretan di Pegangsaan Dua, Kelapa Gading, pada Senin (30/1), aksi pelaku sempat terekam CCTV dan viral di medsos.

BACA JUGA: Tak Hanya Curi Motor Puluhan Kali di Jakarta, Sindikat Berpistol Ini juga Jual Narkoba, Canggih

“Terungkap dari hasil penyelidikan yang cukup ulet yaitu tujuh bulan,” ucapnya.

Dari hasil pengembangan oleh petugas, diperoleh informasi jika para tersangka telah tujuh kali melakukan penjambretan.

BACA JUGA: Polres Kampar Sikat Sindikat Curanmor 100 TKP, AKP Aris Berpesan Begini

“Tersangka telah beraksi tujuh kali dengan TKP di Jakarta Selatan dan Jakarta Utara,” kata dia.

Selain tersangka, polisi juga turut mengamankan barang bukti satu unit sepeda motor yang digunakan untuk beraksi, dua handphone, dan rekaman CCTV.

“Barang bukti turut kami amankan,” ucapnya.

Dia menuturkan ponsen hasil menjambret itu kemudian dijual kepada seorang penadah berinisial J yang saat ini masuk DPO.

“Saya minta untuk S dan J menyerahkan diri guna mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tukasnya.

Gidion mengimbau kepada masyarakat untuk tetap berhati-hati saat beraktivitas di luar rumah.

“Selalu waspada, lapor kepada kami jika melihat atau menjadi korban tindak kriminal,” tegasnya.

Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 365 KUHP subsider 363 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. (Tan/JPNN)

BACA ARTIKEL LAINNYA... PMI Asal Cianjur Sempat Disekap Sindikat Prostitusi Uni Emirat Arab, Ini yang Menyelamatkannya


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler