5.700 Penawaran Investasi dan Pinjol Ilegal Ditutup OJK

Senin, 12 Juni 2023 – 17:42 WIB
OJK menyatakan bahwa SWI menutup lebih dari 5.700 penawaran investasi dan pinjol ilegal sejak 2017/ilegal untuk beroperasi. Foto: JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan bahwa Satgas Waspada Investasi (SWI) menutup lebih dari 5.700 penawaran investasi dan pinjaman online ilegal sejak 2017.

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Friderica Widyasari mengatakan langkah itu menuntut kerja sama dengan seluruh pihak dan penanganan bersifat lintas yurisdiksi.

BACA JUGA: Nixon LP Napitupulu Kantongi Restu OJK jadi Dirut BTN

"Koordinasi SWI yang terdiri dari 12 kementerian/lembaga perlu makin baik ke depan," ungkap Friderica di Jakarta, Senin (12/6).

OJK ke depan, akan terus mendorong SWI bisa secara proaktif melakukan patroli siber dan menghentikan berbagai aktivitas pinjaman online (pinjol) dan investasi ilegal, serta memperkuat proses penegakan hukum.

BACA JUGA: Moratorium Pinjol Mau Dicabut, Syarief Hasan Ingatkan Hal Penting Ini ke OJK

Sebab, pihaknya menyadari bahwa digitalisasi telah meningkatkan berbagai modus penipuan, terutama penipuan dalam investasi dan pinjol ilegal yang terus marak.

Oleh karena itu, Friderica menilai digitalisasi di sektor keuangan terus diperkuat, khususnya melalui Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) terkait pengawasan terhadap Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK).

Di sisi lain, ekonomi digital turut menjadi prioritas Keketuaan Indonesia pada Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) ASEAN 2023, yaitu mempercepat transformasi dan partisipasi ekonomi digital inklusif yang berfokus pada kemajuan konektivitas sektor jasa keuangan, literasi, serta inklusi keuangan digital untuk mendukung pertumbuhan ekonomi.

Friderica menambahkan untuk menyelesaikan dan melaksanakan tugas tersebut, OJK berharap dukungan dari seluruh pemangku kepentingan.

"Upaya peningkatan literasi keuangan dan digital yang dibarengi dengan penguatan kebijakan perlindungan konsumen diharapkan meningkatkan kepercayaan konsumen dan masyarakat terhadap produk keuangan di era digital," tutur Friderica.(antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Elvi Robiatul

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler