jpnn.com, JAKARTA - Sebanyak 571 SPBU Pertamina di Jawa, Madura, dan Bali (Jamali) harus kembali menjual premium.
Hal itu sesai dengan Revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak.
BACA JUGA: Penghapusan Premium Tak Akan Menimbulkan Gejolak
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Nicke Widyawati menjelaskan, terdapat 571 SPBU yang siap kembali menjual premium dalam waktu dekat.
Sebab, sejumlah SPBU itu menggunakan dua tangki timbun untuk pertalite. Artinya, nanti hanya satu tangki yang digunakan untuk pertalite dan satu tangki lagi untuk premium.
BACA JUGA: Pertamina Gandeng Mastercard
’’Tidak menambah tangki,’’ kata Nicke, Rabu (23/5).
Sementara itu, Dirjen Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM Djoko Siswanto menyatakan, di Jawa dan Bali sebetulnya pemerintah sudah bertahap menghilangkan premium.
BACA JUGA: Berita Terbaru Mudik Lebaran 2018
’’Tetapi, untuk kondisi saat ini, dengan kenaikan harga minyak dunia dan menjelang Lebaran, kami menyediakan lagi premium di Jamali,’’ ujar Djoko.
Dia menambahkan, dengan ditandatanganinya Kesepakatan Paris, Indonesia berkomitmen mengurangi emisi karbon dan gas rumah kaca.
Karena itu, dibutuhkan RON yang lebih tinggi untuk mengurangi emisi karbon.
Apalagi, hal itu didukung Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Nomor P20/MenLHK/Setjen/Kum.1/3/2017 yang mewajibkan penggunaan Euro 4 pada September tahun ini.
’’Karena kilang kita belum bisa memproduksi Euro 4, sementara ini Pertamina mengimpor 180 ribu kl untuk kendaraan mewah seperti Ferrari dan sebagainya. Sebagai kebutuhan saja,’’ terang Djoko. (vir/c14/sof)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Gerindra Skeptis Pemerintah Bisa Atasi Kelangkaan Premium
Redaktur & Reporter : Ragil