573 Narapidana Dapat Remisi Lebaran

Sabtu, 10 Agustus 2013 – 12:12 WIB

jpnn.com - JAMBI- Lebaran pada tahun ini, Sebanyak 573 Narapidana yang berada di Lembaga Pemasyarakatan (lapas) klas ll A jambi sebanyak 573, mendapat pengurangan hukuman atau remisi lebaran. Remisi lebaran tersebut langsung diberikan usai Salat Hari Raya Idul Fitri di Lapas Klas II A Jambi.

Kepala Lapas Klas II A Jambi, Hendra mengatakan, sebanyak 573 Napi di Lapas Kelas ll A mendapat remisi lebaran dan 4 orang napi diantaranya langsung mendapatkan pembebasan.

BACA JUGA: Jumlah Pemudik Batam Menurun

"Untuk Lapas Jambi, yang dapat remisi 573 orang. 4 orang langsung bebas. Yang langsung bebas itu kasus 363, pencurian," ujar Hendra saat dikonfirmasi melalui via telefon. Jum'at (9/8).

Selain 4 orang napi yang mendapatkan bebas setelah pada lebaran tahun ini, Hendra juga mengatakan bahwa ada 18 orang napi lainnya juga mendapatkan cuti dan bebas bersyarat. "Untuk pembebasan bersyarat, minimal sudah menjalani dua per tiga masa hukumannya," ungkapnya.

BACA JUGA: Aqua Galon Langka di Hari Lebaran

Namun untuk napi kasus tindak pidana korupsi penghuni Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas II A Jambi, sebanyak 12 orang yang mendapat pengurangan hukuman atau remisi lebaran tahun ini.

"Untuk yang mendapat remisi kasus korupsi ada 12 orang. Tetapi saya tidak ingat nama-namanya, salah satunya adalah napi kasus korupsi Damkar yaitu Suparno," tambah Hendra.

BACA JUGA: Open House Lebaran Digelar Sepekan

Dikatanya lagi. Untuk lama remisi yang di dapat para napi kasus korupsi ini bervariasi,"Remisi yang didapat para napi ini berpariasi, ada 15 hari, 1 bulan, dan lain-lain. Tergantung lama (menjalanin red) pidana di dalam (lapas, red)," tandasnya kepada koran ini.(ded)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Wisatawan Serbu Pangandaran


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler